Inisiatifnews.com – Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak masuk akal ketika dilakukan di tengah suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Dengan naiknya di tengah pandemi korona maka tak masuk akal,” kata Jerry dalam siaran persnya, Kamis (14/5/2020).
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini, ekonomi secara nasional mengalami situasi yang kurang menyenangkan, bahkan banyaknya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkannya para karyawan atau buruh juga menambah situasi buruk rakyat.
Menurut Jerry, hanya sekedar untuk menyambung hidup saja, bisa jadi masyarakat banyak yang kesulitan, apalago harus membayar iuran BPJS yang sekonyong-konyong dinaikkan begitu saja oleh pemerintah.
“Apalagi warga yang di PHK tak ada biaya membayar,” ujarnya.
Dengan kebijakan dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan, Jerry menyarankan agar negara tidak perlu lagi menggunakan slogan peduli rakyat kecil.
“Golongan menengah ke bawah lagi menjerit muncul kebijakan yang membuat rakyat tertekan. Jadi tak perlu ada slogan peduli rakyat kecil jangan hanya lip service,” tukasnya.
Bagi Jerry, kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi tersebut akan menurunkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah. Kemudian sentimen negatif terhadap rezim saat ini akan cenderung meningkat.
“Bagi saya kenaikan ini justru akan membuat antipati dan sentimen negatif warga terhadap pemerintah kian besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jerry Massie pun berharap agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan di tengah situasi sulit bangsa Indonesia saat ini. Jika tidak, ia menyarankan agar BPJS Kesehatan selaku mandataris pengelolaan jaminan sosial bagi masyarakat oleh negara dibekukan saja.
“Kalau BPJS hanya merugikan maka dibekukan saja,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa pemerintah pusat telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, dipatok iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150.000, untuk kelas II sebesar Rp 100.000 dan untuk kelas III Rp 25.500 untuk tahun 2020 dan Rp 35.000 untuk tahun 2021. [NOE]