Keputusan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tepat

Obon
Obon Tabroni.

Inisiatifnews.com Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni menilai bahwa kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat.

“Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Obon Tabroni dalam siaran persnya yang diterima Inisiatifnews.com, Rabu (13/5/2020).

Bacaan Lainnya

Vice President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut mengatakan, bahwa kesehatan adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Maka sudah seharusnya pemerintah memberikan kemudahan akses layanan kesehatan mepada masyarakat secara merata.

“Kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah,” lanjutnya.

Apalagi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru beberapa bulan lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Mengacu pada putusan MA tersebut, seharusnya yang dikeluarkan adalah Perppres baru yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan memberlakukan juah iura yang sama sama dengan iuran sebelumnya.

“Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkracht,” ujarnya.

Obon mengkhawatirkan jika kebijakan pemerintah ini tetap dilanjutkan, bisa jadi masyarakat akan abai terhadap keputusan pengadilan itu.

“Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu,” tegas Obon Tabroni. []