Mulai Hari Ini, Penerbangan Domestik ke/dari Zona PSBB Ditutup Total

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. [foto : Bisnis]

Inisiatifnews.com – PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan bahwa untuk penerbangan domestik yang mengangkut penumpang dari dan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah Covid-19 diberlakukan penuh per hari ini, Sabtu 25 April 2020.

PT Angkasa Pura II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini agar bisa segera mempersiapkan segala sesuatunya.

Bacaan Lainnya

“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100% besok (hari ini-red). Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” kata VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano.

Yado juga menuturkan, bahwa seluruh bandara PT Angkasa Pura II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sesuai dengan Permenhub 25/2020 tersebut, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk beberapa kriteria, antara lain ;

1. Pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan,
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA),
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat,
5. Operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.

[NOE]