Inisiatifnews.com – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan menyatakan bahwa apapun bentuk produk undang-undang sekalipun Omnibus Law, pedoman yang tidak bisa diganggu gugat adalah sesuai dengan azas dasar negara, baik itu Pancasila maupun Undang-undang Dasar Negara 1945.
“Tentang seperti apa UU dibuat, yang jelas harus merujuk 3 hal, yakni ; berpedoman pada pancasila, berpedoman pada UUD 1945, berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Netty dalam diskusi di seminar dan rakernas 2020 KSPI, di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
“Ini yang harus kita garis bawahi,” imbuhnya.
Sebagai seorang politisi yang dipilih oleh rakyat, DPR termasuk dirinya harus berprinsip bekerja untuk berpihak kepada rakyat. Makanya ketika parlemen membuat produk Undang-undang harus memegang pedoman tiga hal yang telah disebutkannya itu.
“Kalau saya pribadi, politik itu keberpihakan, kalau saya mewakili suara rakyat itu tidak boleh berpaling dari 3 pedoman di atas tadi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ketika dalam kaitan rencana pemerintah menerbitkan omnibus law dengan DPR, ia mau memastikan jika regulasi itu harus sesuai dengan tiga pedoman tersebut. Jika tidak, maka ia akan menolaknya.
“Maka ketika kebijakan melanggar, maka saya akan bersama pekerja menolak omnibus law Cipta Lapangan Kerja,” kata Netty lagi.
Ia mengatakan bahwa omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan sangat berdampak pada nasib buruh Indonesia, apakah mereka sejahtera atau malah sebaliknya. Apalagi mayoritas bangsa Indonesia adalah kaum pekerja yang tidak hayal ada banyak masyarakat Indonesia yang ditanggungnya.
“Karena saya yakin 51 persen lebih penduduk negeri ini pekerja, dan di belakang pekerja ada jutaan rakyat yang berharap dari jerih payah para pekerja yang dikumpulkan dari jam per jam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Netty mengharapkan agar kontrol dan pengawasan masyarakat kepada pemerintah harus tetap ada. Jika ada kebijakan yang jelas tidak pro terhadap kepentingan rakyat maka sebaiknya disikapi secara nasional.
“Kebijakan apapun yang merugikan masyarakat, maka harus disuarakan dan bergerak secara nasional untuk mencermati apa yang diperbuat rezim ini kepada negeri ini,” pungkasnya.
Terakhir, Netty mengharapkan agar seluruh pihak menunggu saja draft resmi dari pemerintah. Jika produk regulasi usulan pemerintah itu sudah diserahkan kepada parlemen, maka akan disikapi lebih lanjut.
“Nanti kita lawan kalau sudah kelihatan bendanya. Tapi sekarang kita cermati saja apa yang dilakukan oleh pemerintah,” tandas Netty. []
