JAKARTA, Inisiatifnews.com – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan bahwa sejatinya KPK tidak menolak laporan elemen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan dugaan adanya kejanggalan dalam penganggaran rencana revitalisasi Monas yang berada di Jl Medan Merdeka Selatan atau di samping lapangan parkir IRTI Monas.
“KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut laporan tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Hanya saja sampai saat ini berkas tersebut belum bisa diterima oleh KPK lantaran dokumen yang dibawa PSI belum dianggap lengkap. Tahan penerimaan dan penelaahan ini kata Ali akan dilakukan jika dokumen para perapor sudah dinyatakan lengkap sebagai bukti awalan.
“Ya tentu setelah semua dokumen pelaporan dilengkapi lebih dahulu oleh pelapor ya,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa tim advikatasi PSI telah mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tepatnya mengenai rencana revitalisasi Monas untuk kebutuhan Plaza.
Namun pelaporan mereka belum bisa diterima oleh tim dari verifikator di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK lantaran berkas mereka belum dinyatakan lengkap untuk dapat diterima sebagai bahan laporan.
Menurut anggota tim advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim, bahwa dokumen yang diminta agar disertakan dalam pelaporan oleh KPK adalah dokumen kontrak. Kondisi ini yang membuat pelaporan pihaknya di lembaga antirasuah itu belum dapat diterima.
“Masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak,” ujarnya.
Patriot mengatakan bahwa alasan mengapa mendatangi KPK lantaran ada kejanggalan dalam penunjukan kontraktor proyek Plaza Monas yang akan dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta, serta dugaan keterlibatan penyelenggara negara di dalamnya.
“Soal kontraktor dan SKPD terkait yang bisa loloskan kontraktor itu. Karena, kan yang namanya dugaan gitu kan. Kenapa ke KPK? Ya karena jelas ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara,” jelasnya. []
