Sebut Hidup Hak Absolut, Komnas HAM Tak Sepakat Koruptor Dihukum Mati

Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa pihaknya sangat tidak sependapat dengan wacana pemberian hukuman mati terhadap pelaku kejahatan termasuk koruptor.

Karena menurutnya, hak hidup terhadap manusia adalah sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak akan pernah berubah bahwa kita tidak bersepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup itu adalah hak asasi yang absolut,” kata Taufan di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Bagi Taufan, sampai saat ini pun tidak ada argumentasi praktikal maupun alasan substansial untuk memilih hukuman mati sebagai suatu cara untuk mengatasi satu persoalan. Baginya, penerapan hukuman mati justru hanya akan menjauhkan Indonesia dari peradaban kemanusiaan yang lebih manusiawi.

Pun demikian, Taufan mengakui tentang adanya kemarahan publik terhadap kejahatan yang bersifat serius alias extraordinary crime, seperti korupsi, dan berharap para pelaku dijatuhi hukuman berat.

Tapi lagi-lagi, Taufan menilai bahwa apapun itu hukuman mati bukanlah menjadi solusi yang tepat dalam menindak pelaku pelanggaran hukum.

“Harus diingat, memberikan hukuman mati pada mereka itu tidak menyelesaikan persoalan. Oleh karena itu kita selalu mengatakan agar sistem hukum kita secara bertahap meninggalkan hukuman mati itu, termasuk pada koruptor,” ujar Taufan.