Pemerintah Tak Pernah Intervensi Arab Saudi Larang Rizieq Pulang Kampung

ronny franky sompie
Dirjen Imigrasi, Ronny Frankie Sompie. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Franky Sompie menegaskan bahwa pihak pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan komunikasi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk menghalang-halangi imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq bin Shihab pulang ke Indonesia.

Dan terhadap dokumen pencegahan Rizieq pulang kampung ke tanah air, Ronny menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui karena pihaknya pun tidak pernah mengeluarkan surat resmi mencekalan itu.

Bacaan Lainnya

“Kami belum pernah dari Kemenkum HAM dan Ditjen Imigrasi melakukan intervensi di Arab Saudi, apalagi kata beliau Habib Rizieq sampai tunjukkan dokumen pencegahan, itu kita tidak tahu ya,” kata Ronny kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Terkait dengan dokumen yang diklaim Rizieq adalah dokumen resmi pencekalannya untuk pulang dari Arab Saudi ke Indonesia oleh pemerintah pusat, Ronny enggan memberikan jawaban yang pasti. Apalagi dokumen itu pun tidak begitu jelas isi utuhnya seperti apa, apakah benar itu dokumen resmi pencekalan dan pencekalan itu dilakukan oleh siapa.

“Kami belum koordinasi dengan tim Habib Rizieq ya. Kami belum pernah melihat (dokumen pencekalan Rizieq) dan kami hanya lihat dari media sosial. Tapi kami akan upayakan untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara untuk persoalan denda overstay yang bisa dijeratkan kepada Rizieq dan keluarga di Arab Saudi, Ronny menyatakan jika itu menjadi risiko pribadi Rizieq karena sudah berada di luar negeri.

Pun demikian, jika memang Rizieq memerlukan bantuan terhadap dampak dari overstay yang dilakoninya selama di tanah suci itu, eks Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu menyatakan pemerintah bisa mengupayakan bantuan melalui jalur diplomasi.

“Dia harus tanggungjawab atas implikasi yang terjadi dengan keberadaan dia di luar negeri. Apabila ada perlu bantuan pemerintah Indonesia, ini harus melalui perlindungan perwakilan Indonesia di luar negeri,” jelasnya. [NOE]