Inisiatifnews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah melarang seluruh pegawainya yang perempuan untuk mengenakan nikab alias cadar saat berada di lingkungan kantor.
“Tapi, kalau sudah pakai cadar, gimana mau melihatnya, kontak. Tapi itu masing-masing. Kalau saya lho ya, di peraturan MenPAN selama di kantor, jangan pakai cadar,” kata Tjahjo di Yogyakarta, Senin (4/11/2019).
Ia tak mengharamkan pegawainya mengenakan cadar begitu saja. Cadar menurutnya adalah hak setiap warga negara, namun fashion item tersebut kata Tjahjo hanya boleh dikenakan selama di luar kantor.
“Kalau mau pakai cadar ya di luar kantor,” ujarnya.
Tjahjo secara pribadi mempersilakan ketika pegawainya yang muslim mengenakan busana macam jilbab atau peci bagi pria. Sementara untuk celana cingkrang, dikatakannya, belum ada penegakan aturan yang mengarah ke sana.
Dirinya menegaskan, bahwa aturan ini bersifat lokal atau untuk kementeriannya saja. Sementara di tempat lain, tergantung arahan dari pimpinan lembaga atau instansi masing-masing.
Hanya saja, dia memang sependapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi yang belum lama ini mewacanakan pelarangan pemakaian cadar bagi pegawai kementeriannya. Dengan maksud untuk penataan atribut kerja saja.
“Bagaimana saya mau ketemu Anda, (tapi) Anda pakai cadar?” kata Tjahjo.
Lebih jauh, dirinya juga tak akan memaksakan aturan pelarangan cadar ini untuk kemudian secara wajib diterapkan oleh para kepala daerah.
“Nggak ada imbauan, masing-masing kepala daerah, kepala instansi, punya kewenangan untuk mengatur,” pungkasnya. []
