Inisiatifnews – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengritik banyaknya kalangan yang seakan tak setuju dengan adanya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Neta, UU KPK yang ada sekarang perlu direvisi mengingat jaman yang semakin berubah dan tantangan penegakan hukum yang dinamis.
“Perubahan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak bisa dihindari. Hanya orang aneh yang menolak perubahan. Kami memberi apresiasi pada Rapat Paripurna DPR yang sudah mensahkan revisi UU KPK,” kata Neta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Neta melanjutkan, revisi ini sesuatu yang sangat penting dan strategis Apalagi bagi KPK yang sudah belasan tahun berkiprah dan dalam perjalanannya banyak sekali masalah hingga membuat lembaga antirausah itu menjadi sangat buruk.
“Disana, orang-orangnya semakin semau gue karena tidak ada pengawasan dan merasa full power tanpa bisa tersentuh hukum,” ungkap Neta.
Neta berujar, di Indonesia ini tidak ada satu lembaga negara pun yang berdiri tanpa pengawasan.
“Lembaga tanpa pengawasan sama artinya membiarkannya menjadi lembaga otoriter. Sehingga revisi UU KPK ini bermakna menghindari KPK menjadi lembaga otoriter dan meyakinkan bahwa pengawasan adalah sebuah kemutlakan,” jelas pria yang juga mantan wartawan kriminal ini.
Selain itu revisi UU KPK ini bermakna bahwa lembaga antirasuah itu agar tertib administratif dan tertib keuangan agar benar benar menjadi sapu bersih yang bebas dari korupsi maupun potensi korupsi.
“KPK harus transparan dalam laporan keuangannya ke Badan Pemeriksa Keuangan. Selama ini KPK abai dalam laporan keuangannya, terutama dalam mempertanggungjawabkan barang barang sitaan atau rampasan dari para tersangka korupsi, sehingga muncul isu bahwa oknum oknum KPK berkolusi dengan mafia penjualan mobil mewah,” jelas Neta.
Dengan adanya isu mafia mobil mewah di dalam KPK ini dan ditambah dengan status audit keuangan BPK terhadap KPK yang hanya Wajar Dengan Pengecualian, semakin menunjukkan kecurigaan besar bahwa ada masalah besar yang sangat serius di KPK, yakni masalah potensi korupsi dan kolusi di lembaga anti rasuha itu yang harus dibersihkan.
“Namun tidak adanya pengawasan yg maksimal, hal tersebut tidak bisa dibersihkan dari KPK. Apalagi oknum oknum KPK selalu rajin membuat berbagai pencitraan dan selalu rajin untuk memprovokasi internal maupun eksternalnya untuk melakukan perlawanan terhadap upaya perubahan di KPK, seperti munculnya aksi demo tergadap pimpinan baru dan adanya revisi UU KPK,” sesal Neta.
Neta mengkritik pegawai KPK karena mereka tidak peduli dengan kebobrokan KPK dalam hal pertanggungjawaban keuangan dan barang bukti yang disita dari para tersangka korupsi.
Mereka,lanjut Neta, juga lupa bahwa banyak tersangka tidak diberi kepastian hukum dan bertahun tahun disandera sebagai tersangka.
Neta jug menuding para pegawai itu lupa bahwa karyawan KPK itu adalah pegawai negeri yang digaji negara dan bukan LSM, yang tidak bisa seenaknya melakukan demonstrasi, apalagi demo menolak calon pimpinannya.
“Semua kebobrokan di KPK ini harus dibenahi, yang tentunya harus lewat revisi UU KPK,” imbuh dia.
Neta mengingatkan, bahwa yang terjadi adalah korupsi makin marak, seperti kebakaran hutan yang terjadi dimana mana.
“Hal ini menunjukkan, sesungguhnya KPK gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pencegahan korupsi. Hal ini karena oknum-oknum KPK hanya asik dengan pencitraan dan publikasi sebagai selebritas pemadam kebakaran korupsi. Ke depan aksi konyol oknum-oknum KPK itu harus diubah,” pungkas Neta.
