Polisi Sarankan Veronica Koman Tempuh Jalur Praperadilan

dedi prasetyo
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Inisiatifnews – Kabiro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo tak mempermasalahkan protes yang disampaikan Veronica Koman yang merasa dikriminalisasi atas penetapan tersangka kepadanya dalam kasus provokasi yang mengakibatkan kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Ia pun mempersilahkan pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu untuk menempuh jalur hukum lain yakni praperadilan untuk menguji apakah jeratan hukum yang dilakukan Polisi kepadanya tepat atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Apabila merasa dirugikan terkait penegakan hukum oleh penyidik, ada mekanisme untuk menguji atau mengkoreksi melalui sarana atau lembaga praperadilan,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (14/9/2019).

Bagi jenderal polisi bintang satu itu, azas kesetaraan hukum bagi setiap warga negara indonesia (WNI) adalah sama di mata hukum. Siapapun yang bersalah harus bertanggungjawab terhadap kesalahannya itu.

“Pemberlakuan hukum terhadap WNI berlaku azas equality before the law. Dan individu harus bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan di muka hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Brigjen Pol Dedi juga menyatakan, bahwa Polda Jawa Timur yang menangani kasus Veronica Koman telah bekerja dengan baik dan profesional.

Ia meyakini bahwa apa yang dilakukan Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh Irjen Pol Luki Hermawan adalah berdasarkan fakta hukum yang cukup. Termasuk juga terkait dengan penetapan tersangka dan berbagai fakta hukum lain termasuk dalam kaitan rekening yang dimiliki oleh eks pengacara publik LBH Jakarta itu

“Penyidik Polda Jatim bekerja profesional bahwa penetapan status hukum seseorg berdasarkan fakta hukum dengan telah mengassesement terhadap kecukupan alat bukti (jejak digital, pemeriksaan saksi, saksi ahli),” kata Dedi.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Veronica Koman menyebarkan press release dirinya kepada wartawan. Dalam siaran persnya itu, Vero merasa dikriminalisasi dalam kasus Papua.

“Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,” tulis Veronica Koman. []