Fahri Hamzah Nilai KPK Sudah Frustasi Berantas Korupsi

fahri hamzah
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Inisiatifnews – Ketua Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) Agus Rahardjo menolak revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan ia sampai menyinggung jika jumlah kasus pelanggaran tindak pidana korupsi terbanyak berasal dari DPR dan DPRD.

Bacaan Lainnya

Mendapati statemen Agus Rahardjo tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berang dan menuding bahwa statemen Agus tersebut hanya ekspresi frustrasi dalam memberantas pelanggaran tindak pidana korupsi.

“Saya coba jelaskan sedikit pandangan terhadap rasa frustrasi ketidakmampuan memberantas korupsi. Saya anggap bahwa konpres KPK ekspresi frustrasi karena tidak mampu memberantas korupsi,” kata Fahri kepada wartawan, Jumat (6/9/2019) malam.

Karena menurut Fahri, sejauh ini KPK sendiri hanya mampu menangkap tanpa ada solusi untuk menghentikan praktik perilaku koruptif.

“Jadi kalau kita belum bicara dalam perspektif sistem maka persoalan yang diamanatkan masyarakat dan UU tidak bisa kita selesaikan cepat. Bukan keadaan yang kita salahkan tapi pejabat publik dapat amanah itulah yang harus dipersalahkan,” imbuhnya.

Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menyinggung tentang anggaran untuk operasional KPK yang dinilai sangat besar. Dia menganggap KPK enggan disalahkan terkait masih banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

“Kalau selama 17 tahun berdiri, korupsi justru tidak bisa selsai. Salahkanlah kemampuan menyelesaikan masalah. Sebab rakyat menagih kenapa masalah tidak selesai. Itu saya kira penjelasan paling rasional, supaya penyelesaian masalah menjadi isi otak dan mental pejabat kita, bukan dibalik,” tutur Fahri.

Menurut politisi yang menjadi pendiri Garbi tersebut menyebutkan, bahwa ada kesan KPK tidak ingin dikritik meski dengan hasil kerja yang minim. Dia menyoroti sikap pegawai KPK yang terkesan tidak diawasai dan diatur.

“Jadi ada kesan lebih baik masalah tambah banyak, supaya institusi tetap ada. Petugasnya tetap digaji, bahkan petugasnya secara tidak bertanggung jawab menjadikan lembaga negara sebagai tempat berjuang. Dalam pengertian menjadikan lembaga negara pahlawan di tempat tersebut,” terangnya.