KPK Belum Merasa Perlu Ada Revisi UU KPK

Jubir KPK, Febri Diansyah.

Inisiatifnews – DPR RI berencana akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun rencana tersebut dirasa oleh KPK sendiri belum perlu dilakukan.

Bagi Febri, sejauh ini UU KPK masih sangat bagus dan relevan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dan sejenisnya, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini menjadi pekerjaan paling hits lembaga antirasuah itu.

Bacaan Lainnya

“Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Febri mengatakan, KPK juga belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Ia justru khawatir jika rencana revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut malah dijadikan alasan untuk melemahkan KPK.

“KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Disampaikan Febri, bahwa meskipun RUU KPK dilakukan oleh DPR, maka hal itu tidak bisa serta-merta dilakukan karena prosedur yuridisnya harus melalui persetujuan dari Presiden juga sebagai eksekutif.

“Tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden,” kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna hari ini, DPR akan membahas rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017.

Menurut dia, semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat akan rencana itu.

“Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu,” ujar Masinton saat dihubungi, Rabu.

Masinton mengatakan, poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu. []

Temukan kami di Google News.