Iuran BPJS Naik, Moeldoko Minta Rakyat Paham, Sehat Itu Mahal

moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan di KSP, Moeldoko.

Inisiatifnews – Kepala Staf Presiden Kepresiden di Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (purn) Moeldoko menyampaikan bahwa kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan sudah harus dilakukan karena telah melalui kalkulasi yang sangat matang.

Kenaikan iruan BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen dan akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang itu diharapkan Moeldoko dapat dipahami oleh seluruh peserta BPJS tersebut, bahkan sehat itu adalah sesuatu yang mahal.

Bacaan Lainnya

“Semua Masyarakat harus memahami itu. Jangan mengembangkan sehat itu murah. Nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan,” kata Moeldoko di, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Mantan Panglima TNI dari satuan TNI Angkatan Darat itu meminta agar mindset masyarakat tidak memandang bahwa sehat itu murah. Jika itu terjadi, ia menilai rakyat akan manja sakit sedikit pakai BPJS untuk berobat.

“Kalau sehat itu murah, orang menjadi sangat manja, tidak mendidik dirinya untuk menjadi sehat,” lanjut dia.

Moeldoko menegaskan kenaikan iuran ini penting untuk membenahi kebutuhan BPJS Kesehatan dimana anggarannya terus mengalami defisit dari waktu ke waktu. Moeldoko juga menyatakan jika memang sudah waktunya saat ini pemerintah harus melakukan kajian dan tak ada cara lain yang bisa ditempuh selain menaikkan iuran tersebut.

“Memang harus naik,” kata Moeldoko.

Kendati demikian, Moeldoko mengakui bahwa kenaikan iuran bukanlah satu-satunya solusi. Presiden juga telah menginstruksikan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara negara untuk mengelola Jaminan Sosial masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan untuk melakukan perbaikan tata kelola. Salah satunya dengan memastikan seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran tepat waktu.

“Presiden sudah menegaskan bahwa manajemen BPJS harus diperbaiki dari waktu ke waktu. Termasuk itu bagaimana bangun sistem lebih efisien, lebih efektif,” ujar dia.

Perlu diketahui bahwa Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, jika rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan ini untuk iuran peserta kelas I dan II atau peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat. Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan. Namun, usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang karut-marut.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bila iuran tidak dinaikkan, defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.

Sebelumnya, Direktur eksekutif Jamkeswatch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah menyatakan bahwa pihaknya menolak keras kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, persoalan BPJS Kesehatan bukan berada di besaran premi, melainkan pengelolaan yang tidak beres.

“Kami menolak cara pemerintah naikkan iuran BPJS Kesehatan. Benahi dulu persoalan-persoalannya karena ada potensi pendapatan Rp 91 triliun di sana,” kata Iswan dalam konferensi pers KSPI di LBH Jakarta, Senin (2/9).

[NOE]

Temukan kami di Google News.