KSPI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Presiden KSPI, Said Iqbal saat gelar konferensi pers di aula gedung LBH Jakarta, Menteng. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya menolak keras rencana kenaikkan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah.

Pasalnya, kenaikan iuran tersebut justru memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

Bacaan Lainnya

“Hampir semua mayoritas serikat buruh menolak keras kenaikan iuran BPJS. Ini juga cerminan masyarakat secara umum,” kata Iqbal saat konfrensi pers di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Iqbal mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS menjadi bukti bahwa pemerintah tidak peduli terhadap kondisi yang dialami oleh masyakata Indonesia di mana kesejahteraan masyarakat semakin menurun.

Selain itu, Iqbal berpendapat bahwa di negara lain, jika pemerintah ingin menaikan jaminan sosial dan kesehatan harus ada public hiring atau dengar pendapat. Ia beralasan karena yang membayar iuran ini adalah masyarakat bukan pemerintah.

“Masyarakat termasuk buruh membayar. Karena kita membayar maka adalah kewajiban pemerintah dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS adalah negara sebagai penyelenggara tunggal. Karena dia penyelenggara tunggal dan yang membayar ada 4 yakni; adalah para pengusaha, negara melalui APBN, pekerja atau penerima upah (yang non mandiri dan yang mandiri),” tandas dia.

Perlu diketahui bahwa Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan bakal naik serentak pada awal Januari 2020. Tak tanggung-tanggung kenaikan nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Kabar iuran BPJS Kesehatan akan naik itu bermula dari usulan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Usulan itu dikemukakan Menkeu saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (27/8) lalu.