DPR Belum Ketok Palu, Mardani Sindir Jokowi Terlalu Dini Umumkan Ibukota Baru

mardani ali sera
Mardani Ali Sera

Inisiatifnews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan kritikannya terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang dianggapnya terlalu dini untuk pengumuman pemindahan ibukota baru Indonesia.

Menurut Mardani, pengumuman itu seharusnya dilakukan setelah rancangan undang-undang tentang pemindahan ibukota rampung terlebih dahulu di legislatif.

Bacaan Lainnya

“Mestinya begini, Pak Presiden sudah bilang (pada) 16 Agustus minta izin (memindahkan ibukota). Bukan seperti itu. Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Habis itu DPR akan punya musyawarah,” ujar Mardani kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Politikus PKS itu menekankan, bahwa rencana pemindahan ibukota negara bukan hanya kewenangan eksekutif saja, melainkan juga legislatif. Mereka yang duduk di DPR RI dan MPR RI hjuga harus terlibat dalam proses rencana pemindahan ibukota tersebut.

Menurutnya lagi, sudah menjadi prosedur yang lazim bahwa sebelum kebijakan besar dieksekusi, ada landasan yuridis yang harus diselesaikan. Selanjutnya, kajian akademis juga harus dilakukan, menyusul setelah itu yakni kajian ekonomis dan geografis.

Jadi, lanjut Mardani, pemerintahan Jokowi boleh saja bekerja cepat, tetapi prosedur tetap tidak boleh ditabrak.

“Kewenangan tidak boleh diabaikan. Karena ketika kita tidak good government, nanti yang terjadi adalah abuse of power,” ujar Mardani.

Mardani juga menekankan lagi, bahwa pemindahan ibukota bukan hanya domain eksekutif.

“Ini domain bersama eksekutif dan legislatif, DPR, bahkan MPR terlibat,” kata Mardani 

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan DPR, Mardani menyebut paling tidak perlu ada empat revisi undang-undang, dan dua pengajuan undang-undang baru. Salah satu revisi yang harus diajukan pemerintah menurut politikus PKS tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 terkait status Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara Republik Indonesia.

“Cepat boleh, tapi prosedur tidak boleh ditabrak,” ujarnya.

Ia memandang prosedur yang dilakukan pemerintah adalah prosedur yang salah dan harus diperbaiki. 

Mardani menambahkan, harusnya pemerintah menyerahkan kajian akademisnya ke DPR. Setelah itu, kajian akademis tersebut dibahas oleh DPR.

“Ini negara, ini harus hidup berlandaskan aturan prosedur yang baku nggak bisa tiba-tiba,” tuturnya. []