Pengamat Intelijen: Proses Hukum Penyeru Khilafah

Khilafah
Istimewa

Inisiatifnews – Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta menilai bahwa narasi yang heboh dibangun oleh beberapa kalangan termasuk petinggi Persaudaraan Alumni 212 tentang penegakan sistem Khilafah di Indonesia adalah sebuah pelanggaran hukum.

“Harus proses hukum (penyebar Khilafah) karena HTI pengusung sistem Khilafah (adalah) organisasi terlarang,” kata Stanislaus kepada Inisiatifnews.com, Sabtu (20/7/2019).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hukum tidak boleh memandang bulu. Sekalipun yang menyebarkan dan menyerukan pendirian sistem Khilafah itu adalah petinggi PA212, harus ditindak.

“Siapapun yang bicara kalau arahnya melanggar hukum ya harus ditindak,” tegasnya.

Bagi Stanislaus Riyanta, seruan pendirian negara Khilafah dan menggantikan sistem demokrasi menjadi sistem khilafah islamiyah di Indonesia adalah bentuk pelanggaran hukum. Hal ini mengingat organisasi yang secara spesifik memperjuangkan penegakan sistem tersebut telah dibubarkan atasnama hukum oleh negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Intinya jika ada organisasi atau perseorangan yang menginisiasi atau mengadopsi suatu ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, maka harus ditindak tegas, apalagi jika sudah secara nyata organisasi atau ideologi tersebut dinyatakan terlarang,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa wakil ketua umum DPP PA212, Asep Syaripudin menyatakan bahwa sistem demokrasi hanya bisa melindungi keutuhan berbangsa bagi rakyat Indonesia saja, sementara untuk melindungi kedaulatan beragama tidak bisa digunakan sistem demokrasi. Baginya, khilafah adalah solusinya.

“Demokrasi, sistem itu kalau dalam melindungi masyarakat iya, tapi untuk konteks mengamankan kedaulatan agama, belum tentu,” kata Asep di Gedung Joeang 1945, Kamis (18/7).

Wakil Ketua Umum DPP PA 212, Ustadz Asep Syaripudin saat diskusi dengan wartawan senior Asyari Usman dan eks Jubir HTI Ismail Yusanto. [foto : Inisiatifnews]

Bahkan Asep yang juga Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) itu menyatakan bahwa siapapun yang menolak Khilafah maka ia telah menodakan agama Islam.

“Bahwa khilafah itu adalah syariat Islam. Kalau menolak khilafah itu sama dengan menolak syariat Islam, dan itu penodaan agama,” tegasnya.

Untuk itu, Asep berharap besar agar Khilafah dapat ditegakkan setidaknya di tahun 2024 mendatang.

“Harapan saya 2024 khilafah tegak di Indonesia,” pungkasnya.

[RED]