Mahfud MD Kritik Walikota Tangerang dan Menkum HAM Saling Lapor

mahfud md
Prof Mohammad Mahfud MD.

Inisiatifnews – Pakar hukum tata negara, Prof Mohammad Mahfud MD memberikan kritikan kepada Walikota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang saling lapor karena persoalan administrasi pemerintahan.

Menurutnya, persoalan kedua belah pihak tersebut tidak tepat jika dibawa ke ranah Kepolisian karena bukan kasus pidana.

Bacaan Lainnya

“Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dengan Walkot Tangerang karena penggunaan lahan untuk bangunan pelayanan publik. Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi seakan-akan pidana?,” kata Mahfud MD, Selasa (16/7/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan jika dalam kasus antara Walikota Tangerang dan Kemenkum HAM tersebut bisa diselesaikan dengan administratief beroep.

“Harusnya ditempuh penyelesaian internal, administratief beroep,” terang Mahfud.

Perlu diketahui, bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melaporkan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang pada hari Selasa (16/7).

Pelaporan tersebut terkait dengan polemik izin pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) oleh Kemenkum HAM yang tak kunjung diberikan oleh Walikota Tangerang. Sementara menurut pihak Kemenkum HAM, bahwa lahan yang dimaksud adalah milik mereka.

Buntut dari perseteruan ini, Wali Kota Tangerang menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang. Seperti, pengangkutan sampah, penerangan jalan umum, perbaikan jalan, drainase dan layanan publik lainnya.

Bahkan polemik tersebut justru merembet menyinggung masalah penggunaan lahan Kemenum HAM yang disebut-sebut dibangun gedung kantor Walikota Tangerang.

[NOE]