AS Hikam Harap Kuasa Hukum Rizieq Buktikan Soal Pencekalan

as hikam
Muhammad AS Hikam. [foto : istimewa]

Inisiatifnews – Pengamat politik dari Universitas Presiden, Muhammad A.S Hikam meminta agar kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq bin Shihab untuk membuktikan statemennya bahwa ada upaya dari pemerintah Indonesia untuk menghalangi imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut keluar dari Arab Saudi.

“Agar jawaban bisa terang benderang, tak bisa lain kecuali pengacara tersebut diminta membuktikan statemen tersebut,” kata Hikam dalam keterangannya yang diterima Inisiatifnews.com, Selasa (16/7/2019).

Bacaan Lainnya

Jika tidak, Hikam melihat bahwa bisa saja dianggap pengacara Habib Rizieq hanya membual cerita saja untuk memberikan citra buruk bagi pemerintahan Joko Widodo.

“Pertanyaan saya adalah, sejauh mana kebenaran omongan pengacara itu. Apakah pengacara tersebut punya fakta dan bukti kuat atau itu hanya sebuah taktik lempar batu sembunyi tangan yang ditujukan kepada Pemerintah RI,” ujarnya.

Selain itu, Hikam juga menilai bahwa jika sampai kuasa hukum Habib Rizieq tidak membuktikan ucapannya bahwa ada upaya menghalangi keluarnya imam besar FPI tersebut dari Arab Saudi, ke depannya akan dijadikan bahan perusak citra pemerintahan Jokowi ke depannya.

“Pemerintah Pak Jokowi akan dianggap bersekongkol dengan negara asing dalam kasus HRS (Habib Rizieq -red), dan tudingan tersebut akan dijadikan sebagai bagian dalam berbagai manuver politik untuk mendelegitimasi Pak Jokowi ke depan,” tutur Hikam.

Maka dari itu, langkah yang paling tepat dilakukan pemerintahan Jokowi adalah merespon agar narasi yang dimunculkan oleh pihak Habib Rizieq tidak menjadi liar.

“Pemerintah Pak Jokowi harus cepat dan tepat meresponsnya. Misalnya, segera memeriksa pengacara HRS tersebut agar dapat diketahui sejauh mana kebenaran statemennya secara hukum,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq bin Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyampaikan, jika terhalangnya Habib Rizieq sudah ingin keluar dari Arab Saudi untuk perpanjangan visa kunjungan. Namun terhalang karena ada intervensi dari salah satu institusi negara di Indonesia yang meminta agar Rizieq Shihab tidak boleh meninggalkan Arab Saudi.

“Pada waktu itu tanggal 10, 12, 16 (bulan Juli 2018) mencoba untuk keluar negeri tapi dicekal. Dicekal atas permintaan institusi resmi di Indonesia ke keimigrasian Arab Saudi. Setelah tanggal 20 Juli, dia overstay,” kata Sugito, Jumat (12/7).

Karena dasar itulah, Sugito berpendapat bahwa yang seharusnya membayar gharamah atau denda overstay yang dibebankan Kepada Rizieq bukanlah tanggungjawab kliennya. Sugito berpendapat justru pemerintah Indonesia yang harusnya membayar denda overstay tersebut..

“Karena overstay, seharusnya, karena bukan kesalahan Habib Rizieq, yang membayar itu pemerintah,” imbuh Sugito.