DKPP Berhentikan Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi Karena Tak Tegas

Ilham Saputra
Komisioner KPU, Ilham Saputra.

Inisiatifnews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah secara resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik di lembaga tersebut.

Sanksi ini diberikan atas gugatan yang diajukan atas nama Tulus Sukariyanto selaku calon PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.

Ketua Majelis Harjono mengatakan sanksi itu dikarenakan Ilham terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,”kata Hatjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam mengatakan KPU Seharusnya bersikap tegas untuk melakukan PAW. Hal ini dikarenakan menurutnya, proses PAW tersebut telah memenuhi persyaratan.

“Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantian antarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagai dasar penggantian antar waktu dan berdasarkan hasil klarifikasi,”bebernya.

“Para teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap Sisca Dewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya ke Mahkamah Partai,”sambungnya.

Lebih lanjut, kata Alfitra seharusnya proses penggantian antar waktu pengadu dapat diproses karena telah memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Alfitra menyebut, Ilham telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 6, 10, 11 dan 15 terkait kode etik dan pedoman prilaku dan terbukti melanggar tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Diketahui, dalam gugatannya, Tulus menyatakan bahwa dirinya sebagai penggantian antar waktu (PAW) Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII. Hal ini juga menurutnya didukung dengan SK PAW anggota DPR RI yang dikeluarkan oleh Partai Hanura.

Namun, dalam pentapannya KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar yaitu Sisca Dewi Hermawati bukan Tulus. Sedangkan Sisca Dewi sendiri disebut telah dikeluarkan dari partai Hanura karena sedang menjalani proses hukum. KPU juga disebut telah menghambat atau mempersulit proses PAW

Temukan kami di Google News.