Baiq Nuril Merasa Hanya Jokowi yang Bisa Menolongnya

baiq nuril maknun
Baiq Nuril Maknun.

Inisiatifnews – Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun menyampaikan bahwa saat ini dirinya hanya berpikir jika Presiden Joko Widodo yang bisa menolongnya dari jeratan hukum pasca pengajuan peninjauan kembali (PK) ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

“Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden,” kata Baiq di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Bacaan Lainnya

Sementara terkait dengan upayanya datang ke Jakarta adalah untuk mencari keadilan kepada dirinya.

“Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah,” tegasnya.

Baiq Nuril didampingi oleh para kuasa hukumnya dan dibantu oleh politisi PDI Perjuangan sekaligus tokoh aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka.

Hari ini mereka mendatangi kantor Yasonna H Laoly untuk berkonsultasi bagaimana mengupayakan keadilannya itu.

Sementara itu respon Yasonna adalah, apa yang dilihat dalam kasus Baiq Nuril adalah tentang nasib para wanita Indonesia yang mengalami pelecehan seksual namun tidak memiliki power yang kuat untuk mengadukannya.

“Kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepada beliau (Baiq Nuril), ada banyak mungkin ribuan wanita-wanita korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara,” ujar Yasonna.

“Karena takut bisa bisa kalau saya mengadu aku yang dikorbanin,” imbuhnya.

Oleh karena itulah, Yasonna akan menggelar diskusi dengan para pakar untuk membahas langkah apa yang tepat dan dapat diambil oleh Pemerintah untuk membantu Baiq Nuril tersebut.

“Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti,” ujarnya.

“Tetapi untuk meyakinkan ini, nanti malam supaya saya merasa di dukung oleh pakar-pakar, nanti malam ada FGD dari pakar hukum,” sambung Yasonna.

Temukan kami di Google News.