Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Tim Prabowo-Sandi

Gedung MK
Gedung Mahkmah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dibacakan pada Kamis 27 Juni besok.

Wayan menuturkan, hakim MK tidak akan mengalami kesulitan dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, hal itu terlihat dari keputusan hakim yang akan membacakan putusan pada Kamis (27/6), padahal batas akhir pembacaan putusan adalah Jumat (28/6).

Bacaan Lainnya

“Kalau tanggal 27 jadi (pembacaan) putusan, itu hanya secara logika membayangkan bahwa majelis tidak mengalami kesulitan untuk membuat putusan. Jadi, tentu saja tetap optimistis, karena optimisme kami tidak kecil,” kata Wayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurutnya, optimisme pihaknya itu bukan hanya asumsi, namun ada bukti surat-surat, keterangan pihak terkait, saksi, pendapat ahli dan petunjuk, yang semuanya dimiliki tim hukum Jokowi-Maruf.

Ia kemudian menganggap tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak memiliki satu pun bukti untuk memperkuat gugatannya di MK.

“Dengan menghargai majelis hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tegasnya.

Wayan juga menganggap permohonan gugatan sengketa yang diajukan BPN tidak menyangkut substansi dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat.

Temukan kami di Google News.