Sandiaga Tak Mungkin Duduki Kembali Kursi Wagub

Inisiatifnews – Posisi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno karena maju dalam Pilpres hingga kini masih kosong. Muncul spekulasi, Sandiaga akan mengambil alih kembali kursi Wagub jika tak terpilih menjadi wapres.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta, Mohammad Taufik menegaskan, skenario ini tak ada dan tak mungkin. Ditegaskannya, Sandiaga adalah figur yang konsisten. “Dia konsisten orangnya. Sudah mengundurkan diri, ya mundur,” tandas Taufik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (08/03/2019).

Bacaan Lainnya

Apalagi, lanjut Taufik, partai pengusung Anies-Sandiaga juga tidak mengusulkan nama Sandiaga dalam bursa wagub DKI Jakarta. “Meskipun diminta, juga tidak mungkin,” tandasnya.

Spekulasi Sandiaga akan kembali menduduki posisi Wagub DKI diungkapkan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. Kata dia, peluang Sandiaga menduduki kembali kursi Wagub DKI masih terbuka. Skenario ini bisa saja dipilih jika pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keok dalam Pemilu 2019.

“Sudah mulai mengarah ke sana. Ketika Prabowo kalah, Sandiaga ditarik lagi menjadi wagub,” ujar Pangi Syarwi.

Meski demikian, dia mengimbau, jika skenario ini berlangsung, akan menjadi preseden buruk dunia politik tanah air. Tokoh lain bisa mencontoh meninggalkan tanggung jawab sebagai pimpinan daerah untuk mengejar jabatan yang lebih tinggi. Dan ketika gagal, kembali ke posisi semula.

Seperti diketahui, posisi wagub DKI Jakarta masih kosong. Terakhir, partai pengusung Anies-Sandiaga, yaitu PKS dan Partai Gerindra sudah menetapkan dua calon wagub DKI Jakarta. Keduanya adalah Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Sedangkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pemilihan satu dari dua calon bisa saja menggunakan sistem voting. Suara sah bila dua per tiga dari 106 anggota dewan Kebon Sirih menandatangani daftar hadir dan datang dalam rapat paripurna pemilihan wagub. Bisa juga pemilihan wagub DKI berlangsung setelah Pilpres dan anggota dewan menolak kedua calon dari kader PKS itu. Lamanya proses penetapan bergantung pada lobi-lobi calon. (VFM)