Geger Lahan Prabowo, KPK Tegaskan HGU Harus Dilaporkan di LHKPN

febri diansyah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. [istimewa]

Inisiatifnews – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan calon pejabat dan pejabat harus dituangkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan tersebut merupakan akuntabilitas dari para penyelenggara negara sehingga jelas harta kekayaan mereka seberapa besar. Baik itu berupa nominal uang, harta bergerak seperti kendaraan maupun harta tak bergerak seperti rumah, tanah dan aset lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kekayaan itu bisa berupa penghasilan berupa uang secara langsung atau ada juga kepemilikan logam mulia, kepemilikan kendaraan, rumah tanah dan lain-lain termasuk kepemilikan hak,” kata Febri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Lantas bagaimana dengan aset hak usaha, hak pakai atau hak guna bangunan dan sejenisnya. Febri menyatakan bahwa itu semua juga harus dicantumkan dalam LHKPN.

“Kepemilikan hak ini banyak, ada HGU, ada hak pakai, ada HGB, ada hak kekayaan intelektual,” lanjutnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa apapun aset yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara yang memiliki nilai ekonomis maka harus dicantumkan dalam laporan yang diserahkan kepada KPK sebagai catatan kepemilikan aset.

“Yang bisa dinilai secara ekonomis maka itu wajib dilaporkan,” tegasnya.

Lantas bagaimana dengan hak guna usaha yang dimiliki bukan atas nama perorangan melainkan atas nama korporasi, Febri menerangkan jika aset lahan berstatus HGU tercatat sebagai aset perusahaan, maka penyelenggara negara tidak perlu mencantumkan nilai HGU tersebut melainkan hanya mencantumkan laporan saham perusahaan yang dimilikinya saja.

“Misalnya ada hak tertentu dimiliki perusahaan A, maka penyelenggara negara wajib melaporkan saham yang dimiliki di perusahaan tersebut,” tutur Febri.

[IBN]