Tok! HTI Tumbang di Mahkamah Agung

Logo HTI di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia di ruko perkantoran Crown Palace Tebet.

Inisiatifnews – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mempublikasikan keputusan mereka terkait dengan upaya kasasi yang dilakukan oleh pihak Ismail Yusanto bersama kuasa hukumnya dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dimana dalam informasi perkara yang terdaftar yakni 27 K/TUN/2019 di MA, Hakim Is Sudaryono menyatakan bahwa gugatan kasasi yang dilayangkan HTI terhadap pembubaran mereka yang dilakukan oleh Kemenkumham melalui PTUN Jakarta ditolak pada sidang putusan tanggal 14 Februari 2019.

Bacaan Lainnya

“Tolak kasasi,” sebut MA dalam amar putusan yang dirilis dalam website mereka yang dikutip oleh Inisiatifnews, Jumat (15/2/2019).

Perlu diketahui perjuangan untuk mencari pembelaan agar organisasinya tetap dibenarkan dan bisa berdiri seperti sediakala sudah pupus di berbagai lembaga yudikatif di Indonesia.

Melalui Peraturan Presiden tentang Ormas yang berujung pada lahirnya revisi UU Ormas, kemudian pencabutan badan hukum HTI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

Selanjutnya perjuangan mereka juga tumbang setelah melalui sidang gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimana pada tanggal 7 Mei 2018 hakim memutuskan bahwa pembubaran organisasi HTI sah secara hukum.

Tidak hanya itu, 4 (empat) bulan kemudian perjuangan mereka pun gagal setelah hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada bulan September 2018 juga menjatuhkan vonis bahwa pembubaran HTI sah secara hukum.

Masih tidak kunjung puas, akhirnya mereka pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berharap belas kasihan dari hakim, dan lagi-lagi upayanya mentah setelah kasasi mereka itu akhirnya ditolak mentah-mentah.

HTI Tolak Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Seperti yang pernah disampaikan oleh Prof Mohammad Mahfud MD pada bulan Desember 2017 silam, dimana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia sebagai organisasi tidak ingin mengakui adanya Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dan menggantikannya dengan sistem Khilafah.

Bahkan sampai di akhir nafasnya sebelum dibubarkan oleh Pemerintah melalui Kemenkumham mereka tidak pernah membantah itu.

“Saya sudah mendapat penjelasan dari orang-orang HTI bahwa yang dimaksud Khilafah itu sistem pemerintahan,” kata Prof Mahfud dalam dialog di program Indonesian Lawyers Club (ILC) tersebut.

Karena Khilafah yang dimaksud oleh HTI adalah sistem pemerintahan, maka jamaah yang dipimpin oleh Rokhmat S Labib tersebut menilai Pancasila adalah toghut dan menolak adanya sistem demokrasi.

“Oleh sebab itu mereka menolak demokrasi, menganggap demokrasi toghut. Tidak menolak negara kebangsaan (tapi) dia maunya trans nasional (dimana) satu negara berdasarkan Islam yang meliputi beberapa bangsa menjadi satu negara. Nah itu yang diperjuangkan dan itu tidak pernah dibantah, dan itu sangat berbahaya bagi kita sebagai bangsa,” lanjutnya.

[ibn]

Temukan kami di Google News.