New Normal di Pasar dan Supermarket, Penjual Wajib Pakai Faceshield

Inisiatifnews.com – New normal alias kenormalan baru kabarnya akan segera dilakukan setelah PSBB berakhir. Pemberlakuan new normal ini untuk menggerakkan kembali kehidupan sosial dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Aturan kenormalan baru di pasar dan supermarket, dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, begitu ketat. Akan ada sejumlah pembatasan yang sepertinya bakalan sulit diterapkan, terutama di pasar tradisional dan toko kelontong milik warga.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, dan department store, diwajibkan mengenakan masker.

Selain itu, transaksi pembayaran di kasir, jumlah antrean maksimal 10 pengunjung dengan menerapkan jarak 1,5 meter antar pengunjung. Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara non tunai untuk menghindari kerumunan pengunjung.

Pemesanan barang diimbau dilakukan secara online dengan fasilitas pesan antar. Di area toko swalayan dan pasar, wajib ada tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer.

Pengelola pasar dan toko swalayan juga diimbau menjaga kebersihan lapak atau kios, sarana umum di lingkungan pasar seperti toilet, tempat parkir, tempat pembuangan sampah, sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan. Serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, dua hari sekali.

Kewajiban lainnya bagi para pedagang di era new normal adalah menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Selain itu, kegiatan pasar hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 11.00. Dan pedagang yang boleh berjualan yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius. Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka.

Pedagang maupun pembeli yang lagi batuk atau flu dilarang masuk area pasar. Kewajiban lainnya, pedagang harus punya hasil tes negatif Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) ataupun rapid test. (INI)

Temukan kami di Google News.