Kepala BNPB Izinkan Warga Usia 45 ke Bawah Boleh Kerja, Pengamat : Langgar PSBB

Jerry Massie
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews.com – Pengamat politik, Jerry Massie menilai pelonggaran aktivitas bekerja bagi warga usia 45 tahun ke bawah justru bertentangan dengan tujuan diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Apalagi tujuan PSBB jelas yakni upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Sementara pelonggaran usai pekerja untuk beraktivitas di situasi pandemik seperti saat ini tidak merepresentasikan tujuan besar dari kebijakan pembatasan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Akan terpapar (Covid-19) lagi jika 45 tahun ke bawah di suruh kerja. Dan ini melanggar PSBB yang diterapkan sejumlah daerah,” kata Jerry dalam siaran persnya yang diterima Inisiatifnews.com, Selasa (12/5/2020).

Bagi Jerry, kebijakan tersebut sangat tidak seirama dengan apa yang diharapakan oleh Presiden Joko Widodo dalam statemennya di publik, yakni upaya keras memaksimalkan tindakan memberantas penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Memang saya sebut ini kebijakan simpang siur. Mulai Presiden, Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Menteri, Kepala Daerah berbeda pemahaman atau sudut pandang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) itu juga mempertanyakan kapasitas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang menyampaikan kebijakan baru pemerintahan Presiden Joko Widodo dan KH Maruf Amin itu.

“Memang agak bingung juga kok yang bicara Kepala BNPB apa urgent-nya,” ujarnya.

Jika merujuk kepada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), seharusnya yang memberikan keterangan terkait dengan kebijakan tersebut adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Sekalipun kondisi saat ini, Doni Monardo juga berperan sebagai Kepala Gugus Tugas Covid-19 Nasional.

“Bukankah masalah tenaga kerja itu urusan Kemenaker. Seorang pejabat harus tahu domainnya atau tupoksinya,” tutur Jerry.

Bagi Jerry Massie, persoalan penyebaran Covid-19 tidak memandang umur. Ketika seseorang diberikan kelonggaran untuk beraktivitas semacam itu, maka potensi penyebaran Covid-19 dari orang tanpa gejala (OTG) sangat rentan terjadi.

“Tidak ada pengaruhnya 45 tahun ke bawah atau ke atas, karena Korona tak melihat usia. Agak rancu jika usia 45 ke bawah bisa kerja. Jelas ada diskriminasi umur,” pungkasnya.

Dengan pemberlakuan kebijakan pelonggaran masyarakat usia 45 tahun ke bawah, justru akan membuat publik bingung dengan apa yang sebenarnya dikerjakan oleh pemerintah.

“Saya tak paham apa maksud semua ini. Semakin runyam dan rumit pejabat di tana air. Coba lah satu komando,” tandasnya.

Lebih lanjut, Jerry pun mengingatkan agar pemerintah pusat melakukan koordinasi secara matang terlebih dahulu di lintas Kementerian terkait dan juga dengan Presiden. Jangan sampai malah masing-masing menteri mengeluarkan statemen dan kebijakan yang terlalu prematur.

Jika pola ini terus terjadi, maka ia pun menilai bahwa di pemerintahan saat ini komunikasi yang dibangung sangat hancur.

“Memang saya teliti komunikasi paling buruk antar lembaga di kabinet ini. Saya bingung siapa pemimpin sesungguhnya?,” pungkasnya lagi.

“Perlu adanya sinergitas dan koordinasi antar lembaga di kementerian biar tak ada konsep yang semrawut,” tutup Jerry.

Perlu diketahui, bahwa Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meluruskan pernyataannya yang menyebut warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.

Doni menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

“Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi,” kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5).

Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari. [RED]

Temukan kami di Google News.