Keppres 43/P Tahun 2020 Jadi Tiket Sitti Hengkang dari KPAI

Sitti Hikmawatty
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty [foto : instagram/st.hikmawatty]

Inisiatifnews.com – Pasca statemen Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty yang menyebut bahwa sperma di kolam renang bisa membuat perempuan subur mengalami kehamilan perbuntut pemecatan secara tidak hormat.

Hal ini sesuai yang tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020. Dimana di dalam surat tersebut, tercantum diksi bahwa Sitti diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya itu.

Bacaan Lainnya

“Memberhentikan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawaty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022,” tulis Keppres yang diteken Jokowi, tertanggal 24 April 2020.

Keppres Jokowi tersebut ditandatangani dengan menimbang surat dari KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perihal usul pemberhentian tidak hormat Sitti.

Sitti dinilai melanggar kode etik, didasarkan keputusan Dewan Etik KPAI.

Perlu diketahui, bahwa Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian diri Sitti secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020. Dari rekomendasi Ketua KPAI itu, akhirnya pada tanggl 23 April 2020, Dewan Etik KPAI menggelar rapat. Dalam keputusan rapat yang dipimpin Ketua Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna itu merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti Hikmawatty secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI. Atau Rapat Pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI. Dalam rapat itu, Dewan Etik KPAI sebelumnya mengusulkan pencopotan Sitti karena dianggap melanggar etik dengan ucapannya tentang berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi.

Sayangnya, berdasarkan hasil keputusan rapat di opsi pertama yakni meminta Sitti mengundurkan diri, ternyata tak kunjung diindahkannya, hingga KPAI mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan.

Atas dasar itu, per tanggal 24 April 2020, Presiden Jokowi meneken pemberhentian secara tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI.

Sementara itu, Sitti masih mencoba memohon belas kasihan Presiden Jokowi agar bersedia menunda pemecatan dirinya di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Izinkan saya sampaikan kepada Bapak Presiden, sesungguhnya saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu, mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa dan negara,” kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu 25 April 2020. []

Temukan kami di Google News.