Presiden Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja

Jokowi
Presiden Joko Widodo.

Inisiatifnews.com – Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah telah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Jokowi mengaku telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut sebagai bentuk aspirasi atas protes dari elemen serikat buruh di tengan wabah Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Menurut dia, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” jelas Jokowi.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani telah meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk menunda sementara pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Klaster sebut sebelumnya banyak diprotes dari kelompok serikat pekerja dan buruh.

“Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan melalui keterangannya, Kamis (23/4).

Ketua DPP PDIP ini meminta klaster ketenagakerjaan ditunda karena semua pihak tengah fokus penanganan pandemi Covid-19. Puan juga meminta DPR menerima masukan serikat pekerja terkait RUU Cipta Kerja. []

Temukan kami di Google News.