Uki : Persekusi Ibadah Pelanggaran HAM Berat

Foto tangkap layar video aksi persekusi H Mulyana.

Inisiatifnews.com – Peneliti muda sekaligus eks juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi mengingatkan kepada para pihak yang doyan melakukan persekusi kegiatan ibadah orang lain, bahwa hobi mereka itu merupakan bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kategori berat.

“Persekusi orang yang sedang beribadah adalah pelanggaran HAM berat,” kata pria yang karib disapa Uki di akun Twitternya, Senin (20/4/2020).

Bacaan Lainnya

Disampaikan Uki pula, bahwa orang beribadah tidak boleh diserang dalam kondisi perang sekalipun. Dan ini termaktub di dalam protokol HAM.

“Bahkan dalam kondisi perang pun, tentara yang sedang beribadah tidak boleh diserang. Itulah bunyi protokol Hak Asasi Manusia yang disepakati negara-negara di dunia,” jelasnya.

Protokol HAM yang dimaksud Uki adalah Pasal 27 Bagian III Konvensi Jenewa tahun 1949, yang berbunyi ;

Orang-orang yang dilindungi, dalam segala keadaan berhak akan penghormatan atas diri pribadi, kehormatan hak-hak kekeluargaan, keyakinan dan praktek keagamaan, serta adat-istiadat dan kebiasaan mereka. Mereka selalu harus diperlukan dengan perikemanusiaan, dan harus dilindungi khusus terhadap segala tindakan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan dan terhadap penghinaan serta tidak boleh menjadi objek tontonan umum.

Maka dari itu, persekusi terhadap kegiatan keagamaan harus disikapi secara hukum.

“Persekusi bukan hanya persoalan tindakan, tapi cara berpikir yang keliru. Tindakannya harus direspon dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara untuk persoalan pola pikir yang dialami oleh pelaku persekusi itu, harus diberikan pemahaman yang baik.

“Pola pikirnya harus direspon dengan edukasi ideologis yang masif,” imbuhnya.

Terkait dengan keputusan penyelesaian secara musyawarah terhadap perilaku persekusi semacam itu, Uki tampaknya kurang sependapat.

“Selesai dengan musyawarah? Haven’t we all learnt enough? sigh,” tandasnya.

Tokoh agama pelaku persekusi ibadah umat agama lain di Cikarang Pusat, H Mulyana.

Perlu diketahui, bahwa seorang pria yang mengklaim sebagai tokoh agama di Kampung Rawasentul RT 01/ RW 04 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat mendobrak rumah warga yang beragama Kristen.

Dalam video yang beredar, ia menyatakan protes terhadap adanya kegiatan keagamaan di rumah tersebut dengan dalil diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan aksinya juga dikabarkan dilakukan bersama Ketua RT setempat. [NOE]

Temukan kami di Google News.