Aneh Jika Jokowi Kirim Surpres Bahas RUU KPK Bulan Ini

Mahfud MD
Prof Mohammad Mahfud MD. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Pakar hukum tata negara, Prof Mohammad Mahfud MD merasa aneh jika sampai Presiden Joko Widodo malah bersurat ke DPR agar Revisi UU KPK dibahas.

“Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 tentang usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres (surat presiden) persetujuan pembahasan kepada DPR yang sekarang,” kata Mahfud MD, Sabtu (7/9/2019).

Bacaan Lainnya

Karena jika merujuk pada undang-undang yang ada, dalam mengeluarkan surpres tersebut, Presiden membutuhkan waktu setidaknya 60 hari.

“Menurut ketentuan, Presiden diberi waktu sekitar 60 hari untuk menyikapinya; padahal DPR yang sekarang masa tugasnya tinggal 20 hari,” ujarnya.

Mengapa dalam mengeluarkan surpres, Presiden membutuhkan waktu setidaknya 2 bulan, karena menurut Mahfud, Presiden memerlukan kajian yang mendalam sebelum mengambil keputusan untuk menyetujui inisiatif dari legislatif untuk membahas sebuah revisi Undang-undang.

“Waktu 60 hari yang diberikan kepada Presiden adalah rasional, sebab sebelum surpres dikeluarkan di internal lembaga eksekutif harus ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian,” terangnya.

“Tim dari kementerian harus mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu baru Surpres,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa, DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) rampung pada periode keanggotaan dewan legislatif saat ini atau sebelum Oktober 2019.

Dengan demikian, hanya tersisa sekitar tiga pekan lagi bagi DPR untuk merampungkan pembahasan RUU KPK. Dan ini yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani.

“Mestinya di masa-masa akhir periode DPR ini. Kalau enggak ya ngapain diajukan sekarang,” kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).

Hal senada disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno. Dia meyakini pembahasan RUU KPK dapat rampung dalam tiga pekan.

Menurut dia, pembahasan RUU KPK tidak akan dilanjutkan atau carry over kepada DPR periode 2019-2024. Pasalnya, seluruh fraksi sudah bertekad untuk merampungkan pembahasan revisi aturan tersebut. DPR juga telah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan RUU KPK.

“Sebenarnya revisi ini sudah disepakati DPR dan pemerintah, makanya masuk Prolegnas” ujar Hendrawan.

Temukan kami di Google News.