Komisi IX DPR Minta BPJS Lakukan Perbaikan Data Sebelum Bicara Kenaikan Premi

dede yusuf
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Effendi. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf memberikan catatan bahwa persoalan yang terjadi di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan berada di berasan premi melainkan di penyerapan iuran peserta BPJS itu sendiri.

Karena disampaikan Dede Yusuf, Ada sekitar 51 juta pekerja yang mendapatkan upah tapi hanya sekitar 45 persen saja yang bisa kita serap untuk iuran BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Masalah ini kan bukan di premi tapi di collecting,” kata Dede Yusuf dalam dialog di DPR RI, Kamis (5/9/2019).

Ia pun memberikan atensi kepada pemerintah untuk memberikan garansi apakah ketika kenaikan premi BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan di awal tahun 2020 mendatang bisa memaksimalkan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang disebutnya itu.

“Apakah ketika (iuran) dinaikkan apakah collectingnya diperbaiki. Malah takutnya (membuat) orang malah meninggalkan (kepesertaan),” imbuhnya.

Bagi Dede Yusuf, DPR meminta agar pemerintah memberikan pembatasan bahwa kenaikan itu hanya berlaku di kelas I dan II saja, sementara untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III agar tidak dinaikkan terlebih dahulu.

“Untuk kelas III mandiri jangan naik, karena kelas I dan II silahkan naik karena mereka yang mendapatkan manfaatnya sangat besar dan mereka tahu bahwa biaya kesehatan besar,” terangnya.

Dede Yusuf menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan kelas III adalah mayoritas di Indonesia. Bahkan ia menganalogikan jika kenaikan itu dipukul rata sampai kelas III, ia khawatir akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan.

“Orang dengan berpenghasilan Rp1,5 juta per bulan, untuk bayar iuran Rp42 ribu mungkin ringan bagi dia, tapi kan dia mungkin punya istri punya anak bahkan ada 6 orang di dalam KK-nya yang harus juga dibayar. Saya rasa berat juga,” tandas Dede Yusuf.

Saran Dede Yusuf kepada pemerintah pusat agar memperbaiki terlebih dahulu pendataan secara benar terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan khususnya siapa saja yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kelas III tidak naik, tapi kita berikan ruang ke pemerintah sampai data cleansing dilakukan PBI. Karena negara menanggung orang miskin, hampir miskin, rentan miskin atau berpenghasilan kalau ada kenaikan bisa menjadi miskin,” jelasnya.

Selain itu, Dede Yusuf mewakili Komisi IX DPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah untuk menyalurkan dana bantuan PBI kepada sekitar 96,8 juta peserta BPJS Kesehatan. Namun untuk berbicara kenaikan premi, ia tetap berpegang teguh agar BPJS Kesehatan selaku pelaksana jaminan sosial masyarakat bidang kesehatan tersebut benar-benar melakukan perbaikan data.

“96,8 juta subsidinya bagus, next-nya kita minta perbaikan data tata kelola BPJS, baru boleh bicara kenaikan,” tegasnya. []

Temukan kami di Google News.