Jurnalis Diintimidasi, AJI Jakarta Kecam Polisi

kekerasan wartawan - ilustrasi
Protes kekerasan wartawan. [net]

Inisiatifnews – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani menyayangkan aksi intimidatif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya terhadap beberapa awak media saat meliput massa pengunjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8) kemarin.

Dalam aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat keamanan itu, sedikitnya enam jurnalis mengalami kekerasan tersebut.

Bacaan Lainnya

“AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut karena jelas-jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Asnil dalam siaran persnya, Sabtu (17/8/2019).

Apalagi menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis itu bukan kali ini saja terjadi. Tindakan melanggar hukum yang dilakukan aparat penegak hukum menurut Asnil bukan hanya mencederai kebebasan pers, tapi juga mempermalukan institusi Polri sendiri di hadapan publik.

Apalagi jika merujuk kembali kepada regulasi yang ada, awal media yang tengan menjalankan profesinya jelas dilindungi Undang-undang. Bahkan siapapun yang melakukan kekerasan kepada mereka dapat dituntut dengan hukuman penjara bahkan denda sampai Rp 500 juta.

“Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” jelas Asnil.

Disampaikan Asnil pula, bahwa kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian juga bertentangan dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena dasar itulah, Asnil pun meminta agar Polri sebagai institusi keamanan di dalam negeri agar melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus itu secara serius serta menangkap pelaku hingga diadili agar mendapat hukuman seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

Apalagi sepanjang kasus kekerasan Polri terhadap jurnalis hingga saat ini belum ada satu kasus pun selesai di meja hijau.

“Kami mendesak aparat kepolisian menghentikan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Selain itu, AJI Jakarta juga meminta para pemimpin redaksi secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.

“Kami meminta para pemimpin masing-masing media untuk melaporkan kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis tersebut ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik dan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum,” imbuhnya.

Kronologis kekerasan wartawan saat liput demo buruh di sekitar DPR RI.

Peristiwa itu terjadi saat para awak media tengah meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen buruh dari aliansi Gerakan Buruh Untuk Rakyat (GEBRAK) untuk menuntut dihentikannya upaya revisi UU Ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat pada hari Jumat (16/8).

Aksi tersebut berlangsung di sekitar kawasan DPR RI bertepatan dengan acara Sidang Tahunan DPR dan MPR RI yang dihadiri oleh legislatif dan eksekutif termasuk Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Rencananya mereka akan berunjuk rasa tepat di depan gedung DPR RI, namun dihalau oleh aparat dan aksi hanya tertahan sampai sekitar kawasan Jl Gerbang Pemuda kawasan TVRI.

Upaya aksi tersebut ternyata juga mendapatkan represifitas dari Polri dan beberapa orang diamankan paksa dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Sayangnya, para pengunjuk rasa yang sedang digiring ke mobil tahanan polisi itu juga diketahui oleh beberapa awak media, sehingga sejumlah reporter dan fotografer kemudian mengambil gambar foto dan video saat peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh polisi. Dan saat itulah para awak media mendapatkan aksi kekerasan dan intimidasi dari sejumlah oknum polisi tersebut.

Salah satu jurnalis SCTV, Haris dipukul di bagian tangan saat merekam video melalui ponselnya. Sebelumnya dia dilarang dan dimarahi ketika merekam menggunakan kamera televisi.

“Kamu jangan macam-macam, saya bawa kamu sekalian,” katanya menirukan ucapan polisi itu.

Haris sudah menyatakan bahwa dirinya wartawan, namun polisi tak menghiraukan. Pelaku pemukulan mengenakan baju putih dan celana krem diduga dari satuan Resmob Polda Metro Jaya. Beberapa polisi yang berjaga diketahui berasal dari Polres Jakpus.

Korban lainnya, jurnalis foto Bisnis Indonesia, Nurul Hidayat. Dia dipaksa menghapus foto hasil jepretannya. Menurutnya, pelaku mengenakan pakaian bebas serba hitam, berambut agak panjang, dan ada tindikan di kuping.

Fotografer Jawa Pos Miftahulhayat juga terpaksa menghapus foto di bawah intimidasi polisi. Dia diancam akan dibawa polisi bersama para demonstran yang diangkut ke mobil.

Begitu pula jurnalis Vivanews, Syaifullah yang mengalami intimidasi serupa. Polisi meminta rekaman video miliknya dihapus. Dia juga diancam akan diangkut polisi jika tak menghapus video.

Reporter Inews, Armalina dan dua kameramen juga mengalami intimidasi oleh oknum aparat berbaju putih. Salah seorang petugas bahkan berteriak, “Jangan mentang-mentang kalian wartawan ya!”.

Salah seorang wartawan media online ditarik bajunya dan dipaksa menghapus foto. Melihat kejadian itu, kru Inews tidak berani melawan kesewenangan aparat dan terpaksa menghapus videonya.

[]

Temukan kami di Google News.