SPN Desak Pemerintah Libatkan Buruh Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

SPN
Massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) siap-siap long march dari Patung Kuda Indosat menuju Istana Merdeka. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Ribuan massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Dalam aksinya itu, mereka mendesak agar revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu juga wajib melibatkan seluruh stakeholder yang berkepentingan termasuk kalangan buruh.

“SPN meminta kepada pemerintah apabila akan merevisi UU No 13/2003 harus mempertimbangkan beberapa hal seperti menampung aspirasi yang berkembang dan disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” tulis SPN dalam siaran persnya, Rabu (31/7/2019).

Bacaan Lainnya

Apalagi disampaikan mereka, materi draft revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar itu dianggap lebih banyak merugikan kaum buruh sebagai subyek terpenting dalam kehidupan industri di tanah air itu.

“Seperti mengurangi atau menghilangkan uang pesangon, perluasan pemagangan dan kontrak, pembebasan tenaga asing dan hal lainnya yang jelas-jelas tidak berpihak kepada kepentingan buruh,” ujarnya.

Jika beberapa poin yang dianggap lebih merugikan kaum buruh itu, SPN menyatakan akan menolak rencana pemerintah tersebut untuk melakukan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Apabila pemerintah tidak memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka tidak ada jalan lain bagi SPN kecuali hanya menolak revisi UU Nomor 13/2003,” tegasnya.

Aksi SPN
Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka menyatakan menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. [foto : Istimewa]

Selain penolakan terhadap rencana revisi UU Ketenagakerjaan, SPN juga menyampaikan beberapa poin tuntutan. Diantaranya adalah desakan agar kasus pelanggaran ketenagakerjaan dapat ditangani oleh Kepolisian dengan direktorat khusus.

“Penegakkan hukum ketenagakerjaan ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Reskrim Unit Khusus Ketenagakerjaan,” tuntutnya.

Tuntutan selanjutnya adalah desak kepada pemerintah pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Perppu SJSN) yang menjamin hak bagi kaum buruh.

“Pemerintah segera keluarkan PERPPU SJSN untuk memastikan hak kaum buruh,” kata mereka.

Dalam Perppu SJSN nantinya, SPN berharap ada beberapa poin jaminan bagi kaum buruh, antara lain ; Jaminan pelayanan kesehatan beserta keluarganya meleputi Promotive Kurative Rehabilitative, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pesangon dan Jaminan Pensiun.

“Dengan sistem iuran yang didanai oleh Pemberi Kerja dan Pemerintah dengan mekanisme asuransi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, SPN juga mendesak agar perhatian khusus pemerintah juga tertuju pada penyelenggaraan jaminan upah layak bagi kaum buruh.

“Meninjau sistem penetapan Upah Minimum sebagai perlindungan upah buruh terendah berdasarkan IHK, KFM, KHL dan memperhatikan Grade Variable kemampuan usaha beserta sektor usaha dengan pedoman KBLU BPS dengan memperhatikan Penumbuhan Ekonomi (Inflasi) dan Produktivitas (PDRB) secara otomatis dengan setiap periode bulan takwim guna penyesuaian yang berkelanjutan untuk mempertahankan daya beli buruh penerima upah minimum,” jelasnya.

[NOE]

Temukan kami di Google News.