Laporan Salah Entri Data Rendah, KPU: Publik Suka Viralkan Dibanding Laporkan

KPU
Gedung KPU RI. [istimewa]

Inisiatifnews – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi menyebutkan bahwa saat ini laporan kesalahan data entri di aplikasi real count KPU masih tergolong rendah yakni sekitar 38 persen.

Kondisi ini disebutkan Ubaid lantaran masyarakat lebih memilih untuk memviralkan dibanding harus melaporkan kepada KPU untuk dilakukan koreksi.

Bacaan Lainnya

*Mengapa jumlah laporan salah entri masih dikit. Karena sebagian orang lebih senang meng-viralkan daripada melaporkan (ke helpdesk). Viral guna diketahui (banyak orang), lapor guna dikoreksi (oleh KPU),” kata Ubaid dalam keterangannya via twitternya, @pramonoUtan, Minggu (28/4/2019).

Sementara untuk mengakomodir masyarakat bisa dengan mudah melaporkan kesalahan entri data di KPU, Ubaid menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempublikasikan helpdesk.

“Helpdesk terus bekerja. Bukan hanya terima laporan. Tapi juga monitoring internal,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa per tanggal 27 April 2019 pukul 18.00 WIB, KPU merilis demografi tentang persentase penanganan kesalahan data entri di KPU. Dari rilis mereka menunjukkan bahwa kesalahan entri data yang dilaporkan masyarakat hanya 38 laporan. Sementara yang dilakukan penanganan langsung dari internal KPU sebanyak 140 laporan.

Sementara dari laporan yang ada, saat data itu dirilis setidaknya 87 sudah selesai diperbaiki dan 55 data masih dalam tahap perbaikan.

BPN Minta Kecurangan Diviralkan Saja di Media Sosial

Sementara itu Juru Kampanye BPN Prabowo-Sandi, Ustadz Ansufri Idrus Sambo menyerukan kepada seluruh relawan untuk terus mengawal dan mengontrol hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Ketika ada potensi kecurangan dari KPU, ia pun meminta agar para pendukung Prabowo-Sandi untuk merekamnya dan mengunggahnya ke media sosial saja.

“Kawal di media sosial. Kalau ada kecurangan dan termasuk fakta kita menang, share di medsos,” kata Sambo di Seknas Prabowo Sandi, Menteng, Jakarta Pusat hari ini.

Temukan kami di Google News.