Pengamat Sayangkan Cara 02 Provokasi Rakyat untuk Mendelegitimasi Pemilu

Inisiatifnews – Direktur eksekutif Indonesian Circle, Achmad Fanani menilai menilai bahwa seharusnya pasca proses pemungutan suara, rakyat Indonesia sudah saatnya kembali kondusif dan menjaga perdamaian serta persatuan antar sesama anak bangsa. Apalagi sepanjang pemilu 2019, polarisasi terjadi sangat kuat di kalangan masyarakat Indonesia.

“Pasca pemilihan umum 17 April 2019 berakhir, rakyat indonesia wajib menjaga kondusifitas dan kedamaian bangsa dan negara dalam rangka mengkawal suksesnya hasil rekapitulasi suara diumumkan oleh KPU, baik pendukung 01 dan 02,” kata Ahmad Fanani dalam siaran persnya, Minggu (21/4/2019).

Bacaan Lainnya

Namun ia malah menyayangkan justru kaum elite tidak bisa menjaga kedewasaanya dalam berpolitik dan cenderung mengadu domba masyarakat dan memprovokasi mereka untuk melancarkan serangan kepada penyelenggara pemilu, bahwa proses pemilu tidak berjalan dengan baik dan penuh dengan kecurangan.

“Sayangnya hal itu tidak demikian, karena pendukung 02 terlihat cenderung memprovokasi publik dengan info-info dan justifikasi yang tak berdasar dan cenderung menyerang KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Pengamat politik muda ini menilai cara-cara yang dipakai oleh para pendukung Capres-Cawapres nomor urut 02 itu bisa disebut dengan upaya melegitimasi pemilu.

“Tindakan tersebut sama saja mendelegitimasi kinerja kedua lembaga kepemiluan ini dalam menjalankan proses rekaptulasi suara,” imbuhnya.

Kemudian aktivis ini juga menyampaikan bahwa propaganda untuk mendelegitimasi pemilu juga terlihat dengan serangan yang dilancarkan terhadap para lembaga survei.

Menurutnya, pada dasarnya siapapun boleh percaya maupun tidak terhadap hasil perhitungan cepat (quick count) yang dipublikasikan oleh lembaga survei. Namun dengan menyerang secara sepihak bahwa data quick count lembaga survei itu abal-abal dan rekayasa dengan penuh amarah adalah cara yang berlebihan.

Padahal kata pria yang karib disapa Awe itu, Quick Count hanyalah data untuk penunjang pengawasan pemilu saja. Bukan menjadi rujukan mutlak hasil akhir dari proses rekapitulasi suara di KPU.

“Mosi tidak percaya pendukung 02 dengan hasil Quick Count (QC) lembaga-lembaga survei harusnya diekspresikan secara wajar dan objektif. Karena keberadaan QC sejatinya hanya sebagai instrumen pengawasan kinerja KPU agar bekerja dengan jujur dan adil,” tuturnya.

“Anda ingat Pemilu 1999, waktu itu QC belum ada dan KPU belum mampu memutuskan hasil Pemilu, untung saja Presiden BJ Habibie waktu itu mengambil alih kekuasaan. Kemudian, pemilu berikutnya QC diperkenalkan dan kasus tahun 1999 tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Terakhir, Awe pun berharap kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berhenti berseteru hanya persoalan data quick count. Lebih baik menunggu saja hasil rekapitulasi suara oleh KPU dan tetap fokus bagaimana menjaga agar perpecahan tidak terjadi yang bisa mengganggu stabilitas keamanan.

“Untuk itu publik diharapkan tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu stabilitas dan keamanan negara,” tutupnya.

[NOE]

Temukan kami di Google News.