Jawab Cuitan Andi Arief, Mahfud MD Santai Saja

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD membantah dirinya memojokkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penggunaan Undang-undang (UU) ITE di masa pemerintahannya.

Bantahan ini diungkapkan Mahfud setelah kader Partai Demokrat Andi Arief lewat akun Twitternya @AndiArief__ memintanya melakukan klarifikasi atas kicauannya mengenai UU ITE.

Bacaan Lainnya

“Keliru Prof, Prita tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik rumah sakit. Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax. Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY. Tapi fihak rumah sakit yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY,” cuit Andi Arief.

Menanggapi itu, Mahfud terkekeh. “Coba di bagian mana dari cuitan-cuitan saya yang menyebut bahwa SBY menggunakan UU ITE untuk memenjarakan pengritiknya? Satu kata pun tidak ada,” ujar Mahfud santai.

Mahfud MD yang akun Twitternya mempunyai follower 2.571.000 ini menjelaskan, dirinya hanya bilang, UU ITE yang sekarang ini diributkan dan diusulkan ditinjau ulang itu diundangkan pada era SBY dan ditandatangani oleh Presiden SBY.

Korban pertama pun yang diadili dan dihukum dengan UU ini adalah Prita Mulyasaria, juga terjadi pada masa pemerintahan SBY. Ia divonis inkracht pada tahun 2011 dan dibebaskan melalui vonis PK pada tahun 2012.

Selain itu diterangkan Mahfud, sebenarnya dirinya hanya merespons orang-orang yang mengusulkan agar UU ITE dicabut. Mahfud hanya menyatakan UU ITE itu dibuat pada masa SBY karena saat itu dibutuhkan. “Jadi kalau sekarang dianggap berbahaya ya bisa dicabut, apa susahnya,” ujarnya.

Jika dilihat di lini masa Twitter, Mahfud yang sekarang memimpin Gerakan Suluh Kebangsaan ini tidak menyebut sedikitpun bahwa Prita dihukum dengan UU ITE karena mengritik SBY. “Di cuitan yang mana saya bilang itu? Tolong tunjukkan. Tidak ada, kan?” tegas Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Dipaparkan Mahfud, pernyataan soal ini keluar setelah akun @Fianto94 menanggapi kicauannya, namun keluar dari konteks. Dia mengatakan, bahwa SBY tidak pernah menggunakan UU ITE untuk menghukum orang yang mengritiknya. Menanggapi cuitan itu Mahfud bilang bahwa tanggapan @Fisnto94 itu “Salah”. Sebab Mahfud memang tidak pernah bilang Prita Mulyasari dihukum karena mengritik SBY.

Mahfud lantas mengurai bahwa Prita Mulyasari menang dalam perkara perdata tetapi tetap dihukum dalam perkara pidana tahun 2011 dan dibebaskan melalui vonis PK tahun 2012. Sebenarnya, sebelumnya Prita dibebaskan oleh Pengadilan Negeri tetapi kemudian dihukum oleh MA karena jaksa mengajukan perlawanan hukum dengan kasasi ke MA.

Jadi yang dikicaukan Mahfud itu tidak ada kaitannya dengan orang dihukum karena mengritik SBY. Akan tetapi menjelaskan bahwa UU ITE itu sudah memakan korban sejak era SBY. “Konteksnya, kalau UU itu mau dicabut ya cabut saja. Itu kan terserah DPR dan Pemerintah,” pungkas Mahfud yang juga Ketua Dewan Pembina MMD Initiative ini. (FMQ)

Temukan kami di Google News.