Ketum PA212 Jadi Tersangka, Ketua API Jabar Protes

Inisiatifnews – Pasca surat penetapan tersangka terhadap Ketua Umum DPP Persaudaraan Alumni 212 (PA212) Slamet Maarif diterbitkan oleh Kepolisian Surakarta, Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) Asep Syaripudin protes.

Menurut Asep, penetapan tersangka terhadap Slamet adalah bentuk ketidak profesionalisme dari institusi Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, ia pun menyatakan akan mengerahkan massanya untuk mengawal Slamet Maarif ke Polresta Surakarta maupun ke Polda Jawa Tengah.

“Ini harus dilawan. Insya Allah kami akan bergerak ke Solo (Mapolresta Surakarta) atau Semarang (Mapolda Jateng) untuk mendampingi dan mengawal Ketum PA 212 jika memenuhi pemanggilan polisi,” kata Asep kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Kemudian Asep juga masih berkeyakinan bahwa penetapan Slamet tersebut hanyalah bentuk dari teror terhadap pemilu 2019 dengan mengatasnamakan penegakan hukum.

Untuk itu, ia pun mengingatkan agar institusi Kepolisian tidak menjadi tim sukses salah satu calon.

“Polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat dalam Pilpres, jangan jadi bagian tim sukses salah satu calon,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa Slamet Maarif telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan status tersangka itu disematkan kepada adik kandung KH Misbahul Anam itu sesuai pemanggilan lanjutan dengan nomor surat S.Pgl/48/II/2019/Reskrim.

Dalam surat panggilan Polresta Surakarta tersebut, Ustaz Slamet dituduh melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai huruf j dan Pasal 276 ayat (2) sebagaimana diatur dalam ketentuan unsur Pasal 521 atau 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karenanya, pada hari Rabu, 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, Ustaz Slamet Ma’arif diminta untuk menghadap Iptu Catur Agus Y. P., SH, MH. Ipda Supran Yogatama, SH, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polresta Surakarta, Jalan Adi Sucipto.

Surat pemanggilan Slamet Maarif sebagai tersangka.
Temukan kami di Google News.