Pengusung Capres-Cawapres Bukan Fraksi, Tapi Partai Politik!

pemilu
Ilustrasi.

Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) merupakan kewenangan partai politik atau gabungan partai politik. Tak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada fraksi di parlemen.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella menegaskan, dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan Capres-Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Bacaan Lainnya

“Undang-undang dasar yang mengatakan itu,” tegas Rio di Padang, Sumatera Barat, Rabu (23/9/2026).

Fraksi, terang Rio, adalah perpanjangan partai politik di parlemen. Artinya, fraksi tidak dapat diposisikan sebagai entitas yang menggantikan kewenangan parpol dalam pencalonan Pilpres.

“Jadi wacana dua fraksi dapat mengusung paslon dalam Pilpres tidak memiliki dasar,” ujarnya.

Rio juga menukil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Dia pun meminta para elite politik berhati-hati dalam menyampaikan ide. Wacana yang tak berdasar hukum jelas berpotensi menimbulkan kebingungan publik. MF03

Temukan kami di Google News.