Bareskrim Polri Diharap Berani Usut Laporan Terkait Kasus Andrie Yunus

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/04/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/04/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, kasus Andrie Yunus sampai saat ini dengan empat tersangka dari TNI memang kompetensinya masih di pengadilan militer. Belum diubahnya UU Peradilan Militer jadi halangan kasus diadili pengadilan umum.

Padahal, ia menjelaskan, sesuai hukum yang berlaku setelah Reformasi, kejahatan-kejahatan yang dilakukan militer dalam kasus di luar pertahanan atau kemiliteran, mereka diadili peradilan umum. Sudah tercantum di UU TNI maupun UU Pertahanan.

“Jadi, seharusnya di pengadilan umum. Tapi, memang ada pasal di situ, peralihan kewenangan pengadilan militer untuk orang-orang militer yang melakukan kejahatan di luar bidang kemiliteran, itu bisa dilakukan setelah dilakukan perubahan atas Undang-Undang Peradilan Militer,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Selasa (29/04/2026).

Mahfud menyampaikan, RUU Peradilan Militer yang mengalihkan ini secara resmi sampai sekarang belum ada. Artinya, walau sudah diperintahkan sekitar 22 tahun lalu, walau selalu masuk Prolegnas, tapi sampai hari ini RUU masih belum digarap oleh DPR.

Mahfud berpendapat, itu sebenarnya tergantung pilihan politik karena semua RUU yang masuk Prolegnas tentu saja merupakan pilihan politik dari DPR dan pemerintah atau memang masih ada hal-hal yang menyangkut TNI tapi belum bisa diterima oleh TNI.

“Tapi sudah benar empat orang ini ke pengadilan militer, kecuali diungkap lebih jauh dari 16 yang ditemukan pihak lain, saya kira termasuk polisi punya catatan-catatan itu karena sudah mendapat laporan. Kalau ada sipilnya itu sekurang-kurangnya nanti ke pengadilan gabungan, pengadilan koneksitas,” ujar Mahfud.

Maka itu, Mahfud mendorong pengadilan militer mampu mengungkap keterlibatan dari pelaku-pelaku yang merupakan masyarakat sipil. Sebab, ia menegaskan, jika itu sudah menjadi fakta hukum, penegakan hukum bisa dikembangkan untuk pelaku-pelaku itu.

Selain itu, Mahfud menambahkan, jika Polri berani sekarang sudah ada laporan yang ke Bareskrim terkait kasus tersebut. Ia berharap, laporan ini dapat segera diteliti jika memang ternyata ada pelaku-pelaku lain yang berasal dari masyarakat sipil.

“Beraninya sih saya kira berani, tapi mungkin tidak mau terlibat dalam hal-hal yang debatable seperti itu, tapi mudah-mudahan berani lah, jadi bisa. Masih belum tertutup, apalagi nanti fakta persidangan menyebut ada sipilnya,” kata Mahfud.

Artinya, walaupun ada rasa skeptis dari publik, terutama dari masyarakat sipil, ada dua proses yang bisa dicermati. Pertama, pengadilan militer yang memungkinkan pula munculnya tersangka lain dari sipil untuk membuka kesempatan pengadilan koneksitas.

Kedua, laporan yang sudah disampaikan masyarakat kepada Bareskrim Polri agar bisa ditindaklanjuti dan jangan sampai diabaikan. Mahfud meyakini, Polri sebenarnya sudah tahu apa langkah-langkah yang perlu dilakukan terkait kasus tersebut.

“Ini menyangkut masalah aktivis demokrasi, aktivis penegakan hukum, kalau begitu sebenarnya negara yang rugi. Kalau orang kayak Andrie Yunus lalu dianiaya dengan cara begitu, masa depan kebebasan berekspresi terganggu, juga penegakan hukum,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.