PB IKA PMII Versi Slamet Ariyadi Ajukan Banding Putusan PTUN

Tim Hukum PB IKA PMII versi Slamet Ariyadi yakni Afriendi Sikumbang, Abdul Azis dan Amirudin mengajukan banding atas putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang sengketa dualisme kepengurusan PB IKA PMII, 19 Desember 2025. Foto: Istimewa

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) versi Slamet Ariyadi bersama Akhmad Muqowam mengajukan banding atas putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang sengketa dualisme kepengurusan PB IKA PMII.

Upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor 222/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 15 Desember 2025, dilayangkan oleh H. Akhmad Muqowam selaku Penanggung Jawab Munas dan Slamet Ariyadi selaku Ketua Umum PB IKA PMII terpilih melalui Tim Hukum PB IKA PMII, yakni Afriendi Sikumbang, Abdul Azis dan Amirudin pada 19 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, H. Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi juga menggugat Kementerian Hukum yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, No. AHU-0000589.AH.01.08.Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 Perihal Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), yang diketuai Fatan Subchi selaku Tergugat Intervensi.

Tim Hukum PB IKA PMII Slamet Ariyadi Amirudin mengatakan, upaya banding tersebut dilayangkan karena putusan PTUN Jakarta dinilai mencederai keadilan.

“Majelis hakim patut diduga mengabaikan fakta-fakta. Bahkan fotokopi akta pendirian PB IKA PMII yang diajukan tergugat intervensi diduga salinan. Padahal asli otentiknya berada pada pihak penggugat (Slamet Ariyadi),” kata Afriendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/12/2025).

Tim hukum PB IKA PMII Slamet Ariyadi juga menganggap putusan PTUN Jakarta cacat hukum dan menabrak logika keadilan. Jika majelis hakim menilai ada cacat formil, maka masuk putusan sela.

Tim hukum PB IKA PMII Slamet Ariyadi juga menilai majelis hakim PTUN Jakarta layak dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Ini harus dilawan hingga keadilan itu benar-benar hadir untuk mereka yang berada dalam posisi benar. Jika tidak, potensial menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Temukan kami di Google News.