Putusan MK, Mahfud MD: Polisi yang Masih Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Ditarik

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (18/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (18/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan, putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 yang menguatkan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil jika tidak mengundurkan diri atau pensiun harus segera dilaksanakan. Ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan berlaku sejak palu diketuk.

“Seluruh UU yang dibatalkan berdasar ketukan palu MK itu menjadi tidak berlaku seketika itu juga, sehingga harus segera dilaksanakan. Jadi sudah mengikat bahwa polisi tidak boleh lagi duduk di jabatan-jabatan sipil, kecuali kalau mau duduk di jabatan sipil, mundur dari Polri,” kata Mahfud kepada terusterang.di dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (18/11/2025).

Ia menerangkan, hampir semua institusi di luar Polri tidak ada sangkut paut dengan kepolisian, kecuali yang secara substantif di UU disebut seperti terorisme atau narkoba. Mahfud menyebut, putusan MK ini turut menghapus frasa penugasan dari Kapolri yang artinya sudah tidak berlaku.

Soal UU 20/2003 tentang ASN, ia menekankan, memang membolehkan TNI atau Polri masuk ke lembaga-lembaga non-TNI dan non-Polri sepanjang diatur di UU. Misalnya, TNI masuk ke 14 institusi yang disebut di UU TNI. Namun, ia menekankan, UU Polri jelas mewajibkan mundur atau pensiun dari Polri.

“Tapi, memang harus diingat ada beberapa substansi yang memang berkaitan dengan Polri. Misalnya terorisme, itu disebut di UU Terorisme bahwa itu tugas polisi, BNPT memungkinkan. BNN boleh karena menyangkut Kamtibmas dan penegakan hukum. BIN tergantung nanti apa yang dibutuhkan dari situ. Tapi, di tempat lain-lain di kementerian-kementerian sudah tidak boleh dengan adanya putusan ini,” ujar Mahfud.

Mahfud turut meluruskan keliru paham yang menyebut Polri kini tidak boleh bertugas di tempat-tempat sipil. Ia menegaskan, yang dilarang menempati jabatan-jabatan struktural, bukan melakukan tugas-tugas rutin seperti mengawasi seminar di kampus, melakukan pengamanan, dan lain-lain.

“Seperti Pak Ronny Sompie itu ikut aturan yang ini. Dia jadi Dirjen Imigrasi (periode 2015-2020), mundur, lalu masuk ke situ, menjadi contoh kan waktu itu. Artinya, contoh kalau kuliah itu bahwa harus mundur atau minta pensiun, nah contohnya itu, karena itu yang benar,” kata Mahfud.

Ia turut menekankan, tidak perlu menunggu aturan-aturan lain untuk melaksanakan putusan MK ini. Artinya, Menpan RB harus menegaskan dan Polri sendiri harus menarik anggota-anggota yang masih menduduki jabatan-jabatan sipil karena putusan MK ini bisa dan harus segera dieksekusi.

“Kalau undang-undang itu, ada yang perlu peraturan pelaksanaan seperti PP, tapi ada yang langsung eksekutibel. Tidak usah tunggu peraturan ini, sudah ada begini aturannya, tarik, atau kembalikan, kami cari, taruhlah yang dari dalam dalam rangka meritokrasi. Bisa sekali kalau mau (1-2 pekan), apa susahnya, apalagi kerjaan pejabat-pejabat Polri tidak gawat-gawat amat. Misalnya jadi sekjen, jadi dirjen, jadi deputi, apa gawat-gawat apa, tidak ada gawatnya, itu diganti biasa-biasa aja,” ujar Mahfud.

Mahfud menilai, kehadiran Pokja seperti yang disampaikan Kapolri hanya memakan waktu. Tapi, ia menilai, sekalipun diperlukan bisa saja dibuat, tapi tidak perlu waktu lama karena putusan MK sudah jelas. Tidak perlu pula takut kekosongan karena ASN-ASN yang memenuhi syarat sudah banyak.

“Kalau kembali ke semangat UUD, setiap putusan MK itu, Anda suka atau tidak suka, itu mengikat begitu diketuk. Tidak perlu merubah UU dulu dan sebagainya. MK itu filosofinya negative legislator, DPR dan Pemerintah itu tugasnya positif, yang dibuat langsung berlaku mengikat. Lalu MK yang membatalkan, kalau dibatalkan, langsung mengikat juga keterbatalannya,” kata Mahfud.

Terkait wacana Revisi UU Polri, ia mempersilakan saja semua itu untuk dibahas. Tapi, Mahfud menyampaikan, ada atau tidak adanya revisi UU Polri itu tetap tidak mengganggu pelaksanaan dari Putusan MK tersebut. Artinya, anggota Polri yang masih duduki jabatan sipil harus mundur atau ditarik.

Menurut Mahfud, bisa saja dalam revisi UU Polri itu nanti diperjelas institusi-institusi mana saja yang boleh dimasuki Polri selayaknya UU TNI yang menyebut 14 kementerian/lembaga. Tapi, ia kembali menegaskan, itu tidak menunda atau menghambat pelaksanaan dari Putusan MK tersebut.

“Bisa memuat institusi-institusi mana, tapi tetap tidak boleh menunggu itu lalu yang sekarang ada tidak dieksekusi. Besok UU Polri yang baru kalau memang mau Polri bisa masuk ke institusi sipil yang ada kaitan seperti TNI itu, kan ada 14 tuh ada MA, Kejagung, BSSN, segala macam. Polri sekarang maunya apa, misalnya disebut BNPT, BNN, KPK, misalnya,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.