Bolehkah Warga Biasa Tegur Pengendara yang Lawan Arah? Berikut Penjelasannya

Seorang pengendara mobil yang lawan arah menabrak pengendara motor.
Seorang pengendara mobil yang lawan arah menabrak pengendara motor.

Banyak orang kerap merasa kesal ketika melihat pengendara yang melawan arah di jalan raya. Pasalnya, tindakan ini bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan dirinya, pengendara lain maupun pejalan kaki.

Situasi itu sering memicu emosi negatif, terutama bagi mereka yang dirugikan oleh perilaku tidak tertib di jalan. Namun, sejauh mana warga sipil memiliki hak untuk menegur pelanggar dan apakah ini diatur hukum atau bergantung pada inisiatif pribadi demi menjaga ketertiban?

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi ruang masyarakat berperan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Misalnya, memberi imbauan, mengingatkan pengguna jalan, atau melaporkan kepada pihak berwenang.

Meski begitu, kewenangan penindakan tetap di aparat. Warga biasa tidak berhak memberi sanksi atau melakukan tindakan hukum. Batasan ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman, pelanggaran hak, maupun potensi konflik di lapangan.

Warga biasa dapat menegur pelanggar lalu lintas selama dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak memicu konfrontasi. Sikap tenang dan penggunaan bahasa yang santun menjadi kunci agar pesan dapat tersampaikan kepada pelanggar, tanpa menimbulkan ketegangan di jalan.

Tindakan ini sebaiknya dilakukan di situasi yang memungkinkan, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Jika kondisi berpotensi menimbulkan pertengkaran, langkah terbaik adalah menghindar dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang.

Keselamatan pribadi harus tetap menjadi prioritas utama karena tujuan utama adalah menjaga ketertiban lalu lintas tanpa mengorbankan keamanan diri. Salah satu cara yang aman untuk berpartisipasi adalah dengan mengabadikan pelanggaran melalui foto atau video.

Bukti dapat dilaporkan ke kepolisian atau kanal pengaduan resmi agar pelanggar dapat ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Melawan arah termasuk pelanggaran serius dan pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Sejumlah insiden menunjukkan bahwa peneguran warga terhadap pelanggar lalu lintas dapat berujung konflik. Ada kasus di mana penegur, justru menjadi korban kekerasan dan ini menjadi pengingat bahwa setiap upaya-upaya menegur harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Kesimpulannya, warga sipil boleh menegur pengendara yang melawan arah, asalkan dilakukan secara sopan, aman, dan tidak memicu konflik. Langkah yang lebih aman dengan kumpulkan bukti dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.