Langgar HAM dan Hak Konstitusi, Guru Besar Unpad Tegur Pemerintah Soal Karhutla

Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Prof Susi Dwi Harijanti, dalam Terus Terang Mahfud MD Goes to Campus Universitas Padjadjaran (Unpad) dan juga ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Senin (19/10/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Prof Susi Dwi Harijanti, dalam Terus Terang Mahfud MD Goes to Campus Universitas Padjadjaran (Unpad) dan juga ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Senin (19/10/2026). Foto: Wahyu Suryana

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof Susi Dwi Harijanti menilai, tragedi kebakaran di Indonesia merupakan pelanggaran hak konstitusional. Apalagi, kebakaran terus terjadi dan mengakibatkan begitu banyak korban terdampak.

“Saya mengatakan bahwa ini adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional, karena di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya di dalam BAB hak asasi manusia, sudah dijamin beberapa hak konstitusional yang berkaitan dengan ini. Pertama adalah hak atas lingkungan hidup yang sehat, kemudian hak atas hidup dan kehidupan, kemudian banyak lagi hak-hak lainnya,” kata Susi dalam Terus Terang Mahfud MD Goes to Campus Universitas Padjadjaran (Unpad) dan juga ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Senin (19/10/2026).

Ia menilai, pelanggaran hak konstitusional juga terjadi ketika pemerintah tidak menyatakan ini sebagai bencana nasional atau keadaan darurat yang harus diatasi. Sebab, Susi menegaskan, UUD menyatakan pemerintah memegang tanggung jawab utama.

“Dalam kajian HAM, ada obligation to respect, ada kewajiban untuk memajukan, untuk melindungi, dan kewajiban melakukan pemenuhan. Bagi saya, ini sangat memperlihatkan bahwa ada UU atau kalau tidak ada ketentuan tertulis, tapi pemerintah harus berani mengambil satu tindakan-tindakan cepat untuk mengatasi kondisi-kondisi semacam ini. Kondisi semacam ini adalah kondisi yang sudah terlalu lama dibiarkan. Apakah bisa kita katakan pemerintah melakukan pengabaian-pengabaian, kalau pun tidak dikatakan pelanggaran? Tapi, bagi saya ini adalah pelanggaran hak asasi,” ujar Susi.

Bagi masyarakat, ia menyampaikan, sebenarnya bisa mengajukan gugatan ke pemerintah karena sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Sebab, Susi menekankan, dalam satu negara hukum yang demokratis memang jadi hak setiap orang memperkarakan negaranya.

Maka itu, Susi menilai, ketika negara tidak melakukan apapun yang bermakna, yang signifikan karena kebakaran semakin meluas, itu merupakan pelanggaran yang serius. Sebab, ia menegaskan, dampaknya bukan hanya dirasakan generasi yang hari ini hidup.

“Oleh karena itu, sudah saatnya sekarang dari Unpad, dari Graha Sanusi Harjadinata, maka kita harus teriakkan keadilan antar-generasi, dari sekarang. Karena masa depan ini adalah kewajiban dari generasi yang sekarang agar memperhatikan, memenuhi hak-hak generasi yang akan datang dan ini sudah sangat tampak dari bidang lingkungan, sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, dan hasil kebakaran ini berapa yang lost,” kata Susi.

Susi turut merespons klaim-klaim pemerintah yang menyebut sudah menerjunkan lebih dari 60.000 personel, puluhan pesawat dan heli untuk memadamkan, operasi darah, dan lain-lain. Yang mana, disebut sebagai upaya-upaya yang dirasa sudah signifikan.

Susi berpendapat, upaya-upaya itu jelas tidak signifikan jika melihat kebakaran yang sampai hari ini masih terjadi dan dampaknya masih sangat dirasakan masyarakat. Justru, ia mengingatkan, persoalan-persoalan yang mendasar tidak pula diselesaikan.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu hanya seperti pemadam kebakaran. Padahal, yang kita butuhkan itu bukan hanya pemadam kebakaran, bukan hanya firefighter, bukan itu. Ada hal-hal yang lebih mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah, lihat perizinannya, lihat perusahaan-perusahaannya di situ apa. Jadi, tidak cukup dengan hanya menerjunkan yang tadi yang sudah disampaikan. Kalau itu yang dilakukan pemerintah, hanya bertindak sebagai firefighter, itu tidak cukup,” ujar Susi.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 18 Oktober 2026, total kumulatif kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sudah mencapai 306.309 kasus. Itu tersebar di 63 kabupaten/kota pada 7 provinsi terdampak di Sumatera dan Kalimantan.

Ironisnya, ISPA tidak cuma menyerang masyarakat yang masuk kategori dewasa. Sebab, terdapat 77.022 kasus ISPA menimpa anak usia 6-9 tahun, 69.015 kasus menimpa balita usia 0-5 tahun, dan 49.680 kasus menimpa lansia usia di atas 60 tahun. (WS05)