Inflasi Pengamat atau Inflasi Pejabat? Ini Pandangan Bijak Mahfud MD

(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD (kiri), dalam podcast Escape Clause di YouTube Prof. Topo Santoso, Minggu (26/04/2026). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD (kiri), dalam podcast Escape Clause di YouTube Prof. Topo Santoso, Minggu (26/04/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, diminta mengomentari pernyataan kontroversi Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, yang menyebut ada inflasi pengamat di Indonesia. Pernyataan ini banyak mendapatkan kritik dari warganet yang menyebut sebenarnya malah lebih banyak inflasi pejabat di Indonesia, bukan inflasi pengamat.

Mahfud berpendapat, sematan pengamat terhadap seseorang memang tidak diberikan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK). Jadi, ia merasa, sah-sah saja ketika ada orang-orang yang ingin dirinya disebut sebagai pengamat, atau ada media-media yang menyematkan posisi pengamat kepada seseorang yang mereka minta menjadi narasumber.

“Saya tidak melihat ada inflasi karena pengamat-pengamat yang jernih dan konsisten itu tetap ada dan banyak juga. Bahwa ada yang pengamat dadakaan itu kan orang saja menyebut pengamat, karena tidak pakai SK. Kalau Prof. Topo jadi profesor ada SK-nya kan, kalau pengamat siapa yang memberi SK,” kata Mahfud menjawab pertanyaan Prof Topo dalam podcast Escape Clause di YouTube Prof Topo Santoso, Minggu (26/04/2026).

Ia melihat, kritik masyarakat hari ini malah begitu banyaknya pejabat atau inflasi pejabat. Meskipun, Mahfud menekankan, itu boleh saja karena jadi semacam political trade-off atau hadiah politik berbentuk bagi-bagi posisi oleh pemenang kontestasi.

Tapi, ia mengingatkan, ketika tindakan bagi-bagi posisi seperti itu sudah dilakukan
secara keterlaluan akan membuat kemacetan dalam kerja-kerja pemerintah. Ini yang membuat kerap terjadi antara menteri dan wamen tidak cocok dengan dirjen-dirjen.

“Sehingga, tidak bisa kerja karena takut salah mengikuti yang mana. Nah, yang begini-ini kenapa sih tidak dibenahi? Untuk apa yang begini-gini semua. Orang selalu curiga dua hal, satu masih pengaruh orang lama, penguasa lama, kedua ini agenda politik untuk membuat pagar agar 2029 terpilih lagi,” ujar Mahfud.

Bagi Mahfud, itu boleh saja dilakukan asal tidak melanggar aturan, tidak melanggar kepantasan. Misalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu membuat Bantuan Langsung Tunai (BLT), tidak apa-apa karena tidak melanggar aturan-aturan yang ada.

Mahfud menyayangkan, yang terjadi misalnya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) melarang rangkap jabatan, malah diabaikan dengan berbagai alasannya. Padahal, ia menegaskan, dalil prinsip hukum konstitusi tidak boleh sedikit pun konstitusi dibiarkan dilanggar.

“Itu sebabnya dulu kita membuat putusan itu MK bahwa Perppu itu boleh diuji oleh MK. Kenapa? Karena kalau Perppu menunggu sidang berikutnya DPR, berarti terjadi pelanggaran konstitusi. MK itu menguji UU terhadap UUD. Kenapa Perppu masuk? Padahal, Perppu itu belum ada UU dan dibuat dalam keadaan daruat,” kata Mahfud.

Bahkan, ia menambahkan, di UUD disebut Perppu hanya boleh diuji secara politik oleh DPR. Karenanya, waktu itu MK memutuskan tidak boleh ada rangkap jabatan. Sayangnya, Mahfud melihat, tidak ada di lingkungan pemerintah yang membisiki kalau itu salah.

Menurut Mahfud, kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran seperti ini ketika sudah menumpuk bisa terakumulasi dan bisa berbahaya ke depannya. Karenanya, ia meminta akademisi tetap bisa bersuara sampai suara-suara itu akhirnya didengar.

“Iya, harus, kita lah yang salah satu menjadi bagian dari yang berani mengatakan, menyuarakan, meski mungkin banyak yang tidak suka, tidak apa-apa namanya negara,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.