Baleg DPR Ingin RUU Hak Cipta Memberi Manfaat Industri Kreatif

Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa
Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa

Anggota Badan Legislasi DPRI RI dari Fraksi PDIP Once Mekel menilai, Undang-undang Hak Cipta yabg baru diharapkan mampu melindungi kepentingan para pencipta, pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman.

“Sekaligus tetap menjamin akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya cipta,” kata Once saat <span;>menyampaikan aspirasinya terkait pengawasan pelaksaan Hak Cipta dalam pembahasan RUU Hak Cipta di DPR, Selasa (10/3/2026).

Bacaan Lainnya

Dia juga menegaskan, semangat utama revisi UU ini adalah menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta.

“Kami sebagai pengusul punya satu semangat, UU baru wajib lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” tutur penyanyi berusia 55 tahun itu.

Once menjelaskan prinsip dasar pengaturan hak cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan pemanfaatan karya secara luas, guna pengembangan seni dan kebudayaan.

Dia menilai, hak cipta memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan kepemilikan benda pada umumnya. Karena bersifat tidak berwujud dan dapat digunakan secara bersamaan di berbagai tempat dalam waktu yang sama.

“Banyak masyarakat belum paham bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud. Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus,” paparnya.

Once menilai peran negara tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan hak cipta berjalan secara adil dan transparan.

Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, dia menyampaikan dukungan agar mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga tersebut berfungsi menghimpun serta menyalurkan royalti kepada para pemilik hak cipta.

Namun demikian, Once menegaskan pentingnya lembaga pengawas yang bertugas sebagai regulator agar fungsi pengaturan tidak terpusat dalam satu institusi.

Dia juga menilai, pembagian peran antara lembaga pengelola royalti dan lembaga regulator penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.

Once juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya cipta serta pengelolaan royalti secara transparan.

Baginya, registrasi karya cipta melalui LMK, dapat sekaligus menjadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti, termasuk melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak ketiga.

Lewat sistem yang lebih terstruktur, masyarakat memiliki satu pintu yang jelas untuk membayar royalti ketika memanfaatkan karya cipta, khususnya dalam ranah pertunjukan atau performing rights.

“Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan,” tegasnya.

Melalui revisi UU ini, Once berharap tercipta kepastian hukum yang lebih kuat serta ekosistem hak cipta yang lebih harmonis. Sehingga konflik yang selama ini kerap terjadi antara pencipta, pelaku industri, dan pengguna karya dapat diminimalkan. MF03

Temukan kami di Google News.