Mahfud MD Bantah Siaran Pers Soal ‘Praperadilan Gus Yaqut’ yang Mencatut Namanya

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (09/03/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (09/03/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan, tidak pernah membuat siaran pers atau keterangan tertulis soal ‘Praperadilan Gus Yaqut’ yang dimuat beberapa media massa. Ia mengaku tidak pernah pula diwawancara terkait ex-Ketua Umum Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.

“Apakah saya membuat rilis begitu, sama sekali tidak. Jadi, ceritanya begini, saya ditelepon seorang teman bahwa Ansor mau silaturahim ke tempat saya. Namanya Ansor, ya tentu saya terima karena saya pernah jadi Penasehat Ansor secara resmi, sehingga saya katakan kalau bicara soal hukum yang terkait ex-Ketua Ansor, Pak Yaqut, saya tidak lagi perlu bicara,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (09/03/2026).

Hal itu membuatnya menerima saja silaturahim yang ingin dilakukan Ansor dan diberi waktu pada pukul 10.00 pagi. Tapi, Mahfud mengaku kaget, ternyata yang datang bukan Ansor karena mereka sudah membawa kamera dan ingin mewawancara soal Gus Yaqut.

“Ternyata yang datang bukan orang Ansor, dia sudah membawa kamera, lalu katanya mau wawancara tentang Gus Yaqut. Nah, saya bilang, saya tidak mau, lho, bicara soal Gus Yaqut karena keterangan saya sudah jelas. Tapi, kalau Anda mau diskusi, ayo lah,” ujar Mahfud.

Dalam diskusi itu, Mahfud menerangkan, memang tampak aneh karena seperti memihak untuk Gus Yaqut. Lalu, mengingat mereka yang mengaku wartawan yang sering membantu Ansor itu sudah terlanjur datang, Mahfud menawarkan untuk mewawancara soal lain.

Akhirnya, lanjut Mahfud, mereka diizinkan merekam hal-hal yang dirasa memang sudah proporsional, tidak seperti siaran pers yang beredar. Misalnya, soal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berhak menetapkan status tersangka.

“Iya, saya tidak bersedia diwawancara, tapi saya ngobrol saja sebagai tamu. Tapi, ketika akan pulang, kalau Anda sudah terlanjur datang, mari saya wawancara yang lain. Tapi, tampaknya yang wawancara itu hampir semuanya tidak ada yang dimuat. Ini mengambil dari, apa namanya, yang sudah saya katakan dulu, tapi dipetik-petik sesuatu yang memang seakan-akan ingin menyalahkan KPK dan seterusnya,” kata Mahfud.

Terkait penetapan tersangka, Mahfud menerangkan, dalam UU memang yang memiliki hak melakukan itu adalah penyidik, bukan KPK. Tapi, KPK memang boleh mengumumkan, sehingga tidak ada masalah karena dalam UU memang disebutkan seperti itu.

“Saya ditanya tentang itu, cuma saya bilang tidak boleh pimpinan KPK menetapkan, yang boleh menetapkan itu hanya penyidik berdasar UU. KUHAP yang baru maupun UU KPK begitu, kalau yang mengumumkan ya boleh saja, kan biasa selama ini begitu. Jadi, menurut saya hanya mispersepsi saja, dan mispersepsi itu dibangun,” ujar Mahfud.

Soal kasus kuota haji, ia berpendapat, kuota haji dari Raja Arab Saudi ketika itu rugi atau disalahgunakan, itu termasuk keuangan negara. Sebab, Mahfud menekankan, walau bukan APBN atau dana haji, itu diberikan pemerintah kepada pemerintah.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara, ia mengingatkan, keuangan negara itu semua hak dan kewajiban yang bisa dinilai dengan uang yang kemudian diurus oleh negara. Karenanya, kuota haji yang diurus negara itu turut berarti keuangan negara.

“Karena kalau bukan Menteri Agama diserahi mengurus itu. Karena dia Menteri Agama, maka itu masuk keuangan negara. Tidak masuk APBN, tidak masuk misal dana tabungan haji yang sudah rutin itu diurus, tapi itu kalau dalam UU masuk keuangan negara,” kata Mahfud.

Lagi pula, ia menambahkan, KPK selama ini sudah pula menangani uang-uang seperti itu dan memang sudah masuk keuangan negara. Sebab, Mahfud menegaskan, itu uang yang diurus aparat negara atau aparat pemerintah dengan tanggung jawab kepada rakyat.

“Itu uang yang diurus karena menimbulkan hak dan kewajiban. Nah, keuangan negara itu bisa berupa uang, bisa berupa barang, yang berupa barang itu bisa barang fisik, bisa juga hak-hak tertentu yang tidak terlihat secara fisik, tapi hak tertentu. Kan itu definisinya yang dimaksud barang, di situ nanti KPK yang harus membuktikan,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.