Ternyata Kita sebagai Warga Negara Bisa Menuntut Negara Loh, Ini Penjelasannya

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (20/02/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (20/02/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki mengatakan, warga negara memang bisa menuntut negara. Sebab, ia menegaskan, rakyat memang memiliki hak untuk menggugat negara dengan gugatan clash action dan biasa dilakukan di negara-negara maju.

“Contoh, kita jalan di trotoar, kaki kita masuk ke lubang karena trotoar tidak ditutup, ini negara bertanggung jawab, ini pelanggaran serius, di negara maju biasa itu dilakukan,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (20/02/2026).

Ia menyampaikan, tanggung jawab itu yang membuat di negara-negara beradab yang hukumnya dan negaranya hadir tidak mau itu terjadi. Bahkan, konsumen dilindungi di negara-negara maju dan lembaga perlindungan konsumen sangat berguna dan berfungsi.

Namun, Suparman mengingatkan, masyarakat kita memang memiliki budaya yang berbeda. Misal, ketika makan bakso di tempat makan dan ada lalat yang hinggap, cukup banyak masyarakat terbiasa cukup membuang bakso yang dihinggapi, lalu melanjutkan makan.

“Seolah kita tidak punya mekanisme untuk menyelesaikannya. Di negara maju tidak ada cerita, restoran bisa digugat, restoran bisa ditutup dan bisa disanksi, negaranya hadir. Jadi, dari pertanyaan itu, bisa, bisa digugat negara ini,” ujar Suparman.

Suparman menerangkan, itu pula yang menjadi alasan dulu Mahkamah Konstitusi (MK) diusulkan memiliki kewenangan konstitusional atau constitutional complaint. Itu yang memungkinkan diajukan warga negara jika negara gagal menunaikan kewajibannya.

“Nah, kita clash action saja jarang dilakukan, salah satu sebabnya itu tadi, tidak akan menang, tidak akan diperhatikan. Sekali lagi, memang menumbuhkan kepercayaan itu pekerjaan tanggung jawab pertama sekali negara,” kata Suparman.

Suparman menambahkan, kita sebagai warga negara harus membuat hukum itu menjadi sesuatu yang dipahami, dimengerti, disadari, dan diperjuangkan. Jangan sampai, ia menyampaikan, Indonesia ini hanya diisi oleh warga negara yang pasif dan pasrah.

Sebab, ia menegaskan, itu berarti kita memilih menjadi warga negara yang selalu saja mengutuk tanpa ada tindakan konkret. Padahal, Suparman menilai, negara ini harus terus diperbaiki dan setiap warga negara punya tanggung jawab melakukan itu.

“Kita bertanggung jawab memperbaiki negara ini, memperbaiki hukum negeri ini agar kita hidup nyaman, sejahtera di negeri kita sendiri,” ujar mantan Ketua KY tersebut. (WS05)

Temukan kami di Google News.