Fenomena ‘Korban Jadi Tersangka’ Buat Citra Aparat Semakin Negatif dan Bukti Mahalnya Kepercayaan

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (20/02/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (20/02/2026). Foto: Wahyu Suryana

Sorotan negatif diberikan publik kepada aparat atas banyaknya kasus-kasus korban tindak kejahatan yang dijadikan tersangka akibat membela diri. Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki menilai, dalam hukum pidana ada yang namanya daya paksa.

Ada daya paksa absolut, mutlak, dan daya paksa relatif. Daya paksa absolut itu saat tidak ada pilihan selain mengambil tindakan-tindakan fisik karena kalau itu tidak dilakukan nyawanya terancam, kehormatannya terancam, atau harta bendanya terancam.

“Misalnya, maling atau rampok masuk rumah, dibunuh oleh pemilik rumah dan pemilik rumah tidak punya cara lain karena mengancam keselamatan dirinya, harta bendanya, kehormatannya, martabatnya. Secara hukum pidana, orang ini tidak bisa dipidana, ini alasan pemaaf karena ada daya paksa absolut,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (20/02/2026).

Ada pula daya paksa relatif ketika masih ada kemungkinan korban mengambil langkah lain seperti melarikan diri, menjerit, meminta tolong, dan lain-lain. Suparman berpendapat, rumusan-rumusan hukum pidana ini dalam praktiknya sering kali sulit.

Sebab, ia menekankan, manusia memiliki tindakan spontan dan dalam situasi tertentu manusia tidak bisa berpikir rasional seperti terkait keselamatan. Apalagi, Suparman merasa, praktik-praktik kepolisian sering sekali tidak bisa diterima logika publik.

“Sebetulnya kalau ikut prosedur hukum polisi memang bisa saja dalam penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, karena ada yang tewas, ada yang mati, mesti ada penyebab, menetapkan orang sebagai tersangka. Dalam proses ini, polisi membutuhkan bukti-bukti, apakah orang ini perlu ditahan atau tidak, di sini diskresi polisi,” ujar Suparman.

Tapi, ia menyampaikan, ada kesenjangan antara tuntutan hukum dan tuntutan keadilan. Tapi, Suparman mengingatkan, situasi sedang lagi menguntungkan untuk polisi bekerja dalam prosedur, sehingga ketika polisi menetapkan seseorang reaksi publik negatif.

“Apalagi, sampai menahan, reaksi publik negatif, polisi ngawur, polisi begini, polisi begitu, ini efek dari rendahnya kepercayaan publik pada penegakan hukum, merendahnya kepercayaan masyarakat pada polisi, pada pengadilan,” kata Suparman.

Padahal, mungkin saja tindakan itu benar secara prosedur, tapi kebenaran tindakan aparat tidak dipercaya. Sebab, dalam banyak kasus, peristiwa, dan waktu yang sangat panjang polisi kita, kejaksaan kita, pengadilan kita banyak melakukan penyimpangan.

“Melakukan tindakan-tindakan yang banyak menyimpangi prosedur-prosedur, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan. Ini mahalnya kepercayaan. Jadi, negara hadir tapi tidak menimbulkan simpati dan empati,” ujar Suparman.

Ia melihat, kehadiran negara melalui polisi, kejaksaan, tidak melahirkan simpati dan empat, tapi justru antipati. Suparman menekankan, ini yang harus jadi pelajaran dan introspeksi agar benar-benar menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Sekaligus, lanjut Suparman, aparat kita bisa menyelami perasaan masyarakat yang sedang bergejolak sekarang ini. Ia menambahkan, tindakan Polresta Yogyakarta yang mengapresiasi korban yang menabrak penjambretnya bisa jadi salah satu contoh.

“Diapresiasi publik meskipun secara prosedur belum tentu benar, ini loh sulitnya mempertemukan kondisi kita. Jadi, mudah-mudahan dengan peristiwa ini polisi kita, aparat kita, mulailah bangkit menegakkan KUHP-KUHAP baru dengan cara yang benar,” kata Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.