Wacana memperluas keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dikritik sejumlah kalangan.
Influencer Guru Gembul menilai, penanganan terorisme tetap harus ditempatkan pada kerangka hukum pidana.
Sebab, fungsi utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dan menghadapi ancaman militer, bukan menjalankan proses penegakan hukum atas warga sipil.
“Masalah penindakan itu urusannya penegakan hukum. Tentara itu tidak punya fungsi itu. Tentara dibentuk untuk berperang,” kata Guru Gembul, dikutip dari YouTube 2045TV.
Proses penyelidikan, penangkapan, hingga pembuktian di pengadilan, kata dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan lembaga peradilan.
“Karena itu, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” pesannya.
Ditekankan, doktrin militer berbeda dengan prinsip penegakan hukum. Militer beroperasi dengan pola komando yang hierarkis dan berorientasi pengendalian ancaman secara cepat.
Sementara penegakan hukum menuntut penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta mekanisme akuntabilitas yang transparan.
Guru Gembul mengingatkan kemungkinan munculnya praktik represif jika pendekatan militer diterapkan di ruang sipil.
“Jika pendekatan perang dibawa ke ranah sipil, risiko tindakan represif itu jadi lebih besar,” katanya.
Dalam sistem hukum pidana, kata Gembul, seseorang hanya bisa dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah. Karena itu, pendekatan yang menekankan aspek keamanan dikhawatirkan menggerus prinsip due process of law.
Meski demikian, ia mengakui terorisme merupakan ancaman serius yang butuh respons tegas. Namun, harus tetap berada dalam bingkai supremasi sipil dan pengawasan demokratis.
“Kuatkan intelijen, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta profesionalisme aparat penegak hukum. Jangan memperluas peran militer dalam ranah sipil,” pesannya. MB03
