Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, komika Pandji Pragiwaksono tidak bisa dipidana atas materi stand up-nya dalam show ‘Mens Rea’ yang tayang di Netflix. Ia berpendapat, merupakan sebuah tragedi kalau lawakan seperti itu ternyata dipidana.
“Ya, tenang-tenang saja, ketawa-ketawain saja, insya Allah tidak lah karena kalau sampai itu terjadi ya tragedi dong. Lalu, hukum kita mau apa ke depan, ini orang bergurau saja tidak boleh,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/01/2026).
Dulu, ia mengingatkan, di era Orde Baru ketika masyarakat takut bersuara, banyak berkembang cerita-cerita lucu yang berbau kritik pedas kepada Presiden Soeharto. Salah satunya yang berkembang di Yoyga tentang petani yang menyelamatkan Pak Harto.
Suatu saat, Mahfud bercerita, helikopter yang dinaiki Pak Harto dan menteri-menteri mengalami kecelakaan. Semua penumpang, termasuk menteri-menteri, meninggal kecuali Pak Harto yang terluka. Akhirnya, Pak Harto selamat usai ditolong seorang petani.
Setelah itu, Si Petani yang tidak kenal siapa yang ditolong mendapat pertanyaan dari Pak Harto untuk meminta imbalan. Si Petani bingung, kenapa orang yang sudah ditolongnya, yang bukan siapa-siapa, tapi mempersilakan dirinya meminta apa saja.
“Siapa sih Bapak, kok bisa memberi apa saja, siapa Bapak? Saya Soeharto. Oh, kalau begitu saya minta satu saja, jangan bilang kepada siapapun bahwa saya menolong Bapak, karena saya bisa dibunuh orang kalau saya menolong Bapak, gitu saja, tidak ada yang dihukum begitu, sama saja, itu kan humor-humor politik,” ujar Mahfud.
Mahfud menyampaikan, cerita seperti itu berkembang menjelang jatuhnya Pak Harto. Bagi Mahfud, cerita seperti itu sebenarnya masuk kritik yang keras sekali, tapi tidak apa-apa walau berkembang di masyarakat, tanpa ada yang merasa tersinggung.
“Begitu itu kan sebenarnya keras sekali itu mengkritik, tapi tidak apa-apa tuh. Pada waktu itu, yang menyebarkan cerita itu tidak dicari, sama,” kata Mahfud.
Terkait kasus Pandji, Mahfud berharap polisi tidak buru-buru memanggil sana-sini dan bersikap profesional. Misalnya, ketika ada laporan seperti ini polisi perlu memperjelas legal standing dari pelapor karena setiap hari tentu ada saja laporan.
Artinya, lanjut Mahfud, kalau laporan-laporan yang tidak masuk akal, tidak punya legal standing, tidak perlu pula ditanggapi. Meskipun, ia menyadari, kini banyak pula kritik tentang praktik di kepolisian soal istilah dumas dan laporan polisi.
“Maksud saya, logika publik, public common sense itu akan mengatakan, kalau ini tidak masuk untuk diperiksa lebih lanjut, kan gitu aja, jangan ragu-ragu untuk mengatakan ini tidak bisa dilanjut, legal standingnya apa, kamu kok mengadukan Pandji, sebelum Pandji ada yang bilang seperti Pandji, kok dibilang memecah belah agama dan penodaan agama dan sebagaiknya, kan tinggal buka,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, asas legalitas tidak memungkinkan pula bagi Angkatan Muda NU atau Aliansi Muda Muhammadiyah atau siapapun mempidanakan Pandji Pragiwaksono. Ia menegakan, walau terbuka ruang untuk perdebatan, itu tetap aturan yang berlaku.
“Memang aturannya begitu, tidak boleh seorang itu dihukum tanpa ada aturan yang lebih dulu sudah mengaturnya dengan lex tra dan lek scripta,” kata Mahfud. (WS05)
